Pendaftaran Lelang Jabatan Pemkot Malang Tutup Besok
Pemkab Malang Buka Bulan Depan
MALANG POSCO MEDIA – Pemkot Malang dan Pemkab Malang kebut mengisi jabatan kosong. Di Pemkot Malang, mekanisme penjaringan sudah dimulai. Puluhan pejabat sudah mendaftar. Sedangkan Pemkab Malang dimulai Agustus bulan depan. (baca grafis)
Pemkot Malang telah membuka lelang jabatan untuk 10 Perangkat Daerah (PD) atau jabatan kepala dinas. Itu telah dilakukan sejak pekan lalu. Ketua Panitia Seleksi Terbuka Noor Shodiq Askandar mengatakan hingga saat ini ada puluhan orang yang mendaftar seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkot Malang.
Namun demikian ia tidak membeberkan posisi mana saja yang sudah terisi, siapa dan dari mana para pendaftar tersebut. Dia memastikan, pendaftar seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama itu tidak hanya dari lingkungan Pemkot Malang saja.
“(Jumlah pendaftar) 35 orang luar, dari luar (Pemkot Malang) juga ada,” ungkap Gus Shodiq, sapaan akrabnya.
Sesuai rencana, proses lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkot Malang berlangsung hingga awal Agustus. Saat ini masih berlangsung proses pendaftaran yang akan ditutup, Kamis (28/7) besok. Hasilnya akan diumumkan Jumat (29/7).
“Alhamdulillah proses berjalan normal dan baik. Kesempatan ini saya berharap betul-betul bisa dimanfaatkan ASN untuk meningkatkan karir dan baktinya bagi Kota Malang,” tandasnya.
Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengatakan banyaknya kekosongan jabatan tidak akan berpengaruh terhadap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD 2023 maupun PAK APBD 2022.
“Tidak ada pengaruh, itu kan institusional. Tiap kepala dinas (yang kosong) sudah ada Plt, jadi ya tidak ada pengaruh, sama saja,” tegas Sutiaji.
Terkait berlangsungnya proses seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan, Sutiaji berharap menghasilkan sosok pejabat yang bisa membantunya mewujudkan pembangunan Kota Malang.
“Tentunya yang sesuai dengan ekspektasi semuanya. Selain itu juga bisa menerjemahkan visi dan misi (Kota Malang Bermartabat),” jelas orang pertama di Pemkot Malang ini.
Pengisian jabatan kosong diapresiasi DPRD Kota Malang. Sebab para wakil rakyat itu mulai membahas KUA PPAS RAPBD 2023. Selain itu dalam waktu tak lama lagi membahas PAK APBD 2022. Dua kebijakan anggaran itu butuh pejabat definitif yang memimpin PD.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan pembahasan KUA PPAS RAPBD 2023 dan PAK APBD 2022 melibatkan PD. Pimpinan PD atau dinas yang dijabat Plt dan rangkap jabatan menurut Made tidak bisa optimal. “Baik dari sisi perencanaan dan eksekusi anggaran juga ada keterbatasan wewenang,” ujar Made.
Ketika sudah bergulir proses open bidding atau lelang jabatan di Pemkot Malang, Made berharap proses seleksi berjalan baik. Sehingga menghasilkan pejabat yang berkompeten dan profesional.
Pemkab Malang juga mulai bersiap mengisi kekosongan jabatan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Dr Nurman Ramdansyah SH M.Hum pastikan ada lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Malang kosong. Lima JPTP itu yakni Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (DPUSDA), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Staf Ahli Bupati dan Direktur RS Kanjuruhan serta Staf Ahli. Kekosongan jabatan ini karena ada beberapa faktor. Di antaranya mutasi jabatan dan juga ada yang pensiun.
Sekalipun terjadi kekosongan, hal ini tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap perputaran roda organisasi pemerintahan. Semua program yang telah tersusun berjalan sesuai rencana. Itu karena ada pelaksana tugas yang memimpin JPTP yang kosong.
“Roda organisasi ini berjalan sesuai sistem. Tidak ada pengaruhnya sebetulnya. Mereka (Plt) tetap bisa menjalankan tugas seperti layaknya JPTP definitif,’’ ungkapnya. Termasuk menjalankan program. “Jika program itu sudah ada dalam perencanaan, ya langsung saja. Dijalankan sesuai rencana,’’ sambung mantan Camat Kepanjen ini.
Nurman menjelaskan perbedaan antara Plt dan pejabat definitif dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA). Seorang Plt diuraikan Nurman hanya bisa membuat perencanaan saja. Selanjutnya perencanaan diusulkan dulu kepada sekretaris daerah (sekda) sebagai atasan langsung untuk mendapatkan rekomendasi. Sedangkan pejabat definitif tidak memerlukan rekomendasi dari atasan langsung.
Nurman menegaskan tak menghambat penyusunan KUA PPAS RAPBD 2023 maupun PAK APBD 2022. Saat ini kata dia, pembahasan KUA PPAS RAPBD 2023 berjalan sesuai periodesasinya. Itu karena jauh sebelumnya pelaksana tugas yang ditunjuk telah mempersiapkan.
“Termasuk PAK APBD nanti. Saya rasa tak ada hambatan. Jika ada perubahan anggaran OPD yang tidak memiliki JPTP definitif, prosesnya mengajukan ke sekda. Mengingat kalau pembahasan PAK APBD 2022 dilaksanakan akhir Agustus mendatang,’’ urainya.
Namun demikian, meskipun tidak ada masalah, menurut Nurman idealnya OPD dipimpin JPTP definitif.
Lalu kapan JPTP yang kosong itu diisi? Nurman mengaku sedang menyusun pola untuk mekanisme pengisian jabatan. Menurut dia ada dua mekanisme mengisi jabatan kosong untuk JPTP. Yaitu job fit dan seleksi terbuka. Job fit dikatakan Nurman yaitu pergeseran pejabat. Sedangkan seleksi terbuka adalah promosi.
Namun apapun mekanismenya, dua pola pengisian itu tetap memiliki aturan. Yaitu mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Meskipun job fit tetap ada panitia seleksi. Seleksi terbuka pun demikian. Panitia seleksi sendiri dapat dibentuk setelah ada rekomendasi persetujuan dari KASN. Ini salah satunya faktor kenapa tidak bisa cepat untuk mengisi jabatan definitif pada jabatan yang kosong,’’ ungkapnya.
Nurman juga tidak mau lama-lama. Dia berencana akan mengusulkan pola pengisian jabatan kepada KASN pada awal Agustus. “Begitu KASN setuju job fit, maka langsung membentuk panitia dan melakukan job fit. Demikian juga kalua setujunya seleksi terbuka. Prinsipnya, pengisian jabatan kami mengikuti aturan yang sudah ditentukan pemerintah pusat,’’ tandasnya.
Berbeda dengan Pemkot Batu. Masa jabatan Wali Kota Batu Dra Dewanti Rumpoko M.Si dan Wawali Ir Punjul Santoso MM tinggal lima bulan lagi. Artinya sesuai aturan mereka tidak boleh lagi mengambil kebijakan strategis seperti mutasi jabatan.
Namun hal tersebut masih bisa dilakukan asalkan dengan catatan. Hal itu disampaikan Wawali Kota Batu Ir Punjul Santoso MM bahwa masih bisa mengambil beberapa kebijakan strategis.
“Boleh saja mutasi dilakukan Bu Wali meski sesuai aturan sebelum enam bulan masa jabatan selesai. Tapi asalkan ada izin dari Menpan RB dengan beberapa alasan,” ujar Punjul.
Ia mencotohkan mutasi boleh dilakukan asalkan ada jabatan yang kosong karena pensiun direntang waktu tersebut. Misalkan dalam waktu lima bulan kedepan ada kepala OPD pensiun bisa dilakukan open bidding atau mutasi.
“Asalkan Kepala OPD itu menjabat di OPD strategis. Misal Inspektorat, BKAD dan BKPSDM. Beberapa OPD itu berkaitan dengan keuangan daerah hingga gaji pegawai. Jadi Pemda tetap bisa mengajukan mutasi atau open bidding ke Menpan RB,” bebernya.
Meski begitu saat ini jabatan strategis (Kepala OPD) di Kota Batu telah terisi seluruhnya. Sehingga tidak ada masalah terkait kebijakan yang lain seperti pembahasan KUA PPAS RAPBD 2023 dan juga PAK APBD 2022. (ian/ira/eri/van)