MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Peredaran rokok ilegal masih marak di Kabupaten Malang. Operasi penindakan kembali dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang bersama Pemkab Malang. Pengiriman ribuan batang rokok ilegal digagalkan dalam operasi di Kecamatan Gondanglegi, Singosari dan Bantur.
Kepala KPPBC-TMC Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan operasi gabungan sebagai bentuk sinergi serta realisasi atas pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas Bea Cukai Malang memeriksa jasa ekspedisi Jalan Raya Karanglo, Kecamatan Singosari.
Kedua di Toko Dusun Kendayaan, Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, serta toko di Dusun Jeding, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur. “Dari kegiatan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan dua toko yang kedapatan menjual rokok ilegal sebanyak 4.312 bungkus dengan total 85.040 batang tanpa dilekati pita cukai,” katanya.
“Kami tidak henti – hentinya melakukan sosialisasi dan imbauan demi mencegah peredaran barang ilegal menjangkiti masyarakat. Terutama kepada jasa ekspedisi maupun toko – toko agar tidak menerima pengiriman atau melakukan jual beli rokok ilegal,” urainya. Tim juga membawa barang penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang.
Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 100,95 juta. Selain mengamankan rokok ilegal, Bea Cukai Malang berkolaborasi dengan BNN Kota Malang juga memeriksa perusahaan jasa pengiriman di Komplek Pergudangan Tanrise. “Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati Tramadol HCL 50 mg sebanyak 250 butir,” ungkapnya. (tyo/mar)