.
Thursday, December 12, 2024

Setiap Hari Ada 30 Pengajuan Cerai

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menangani ribuan perkara dalam setahun. Perkara perceraian masih terus bertengger di posisi teratas data pengajuannya. Dalam sehari, rata-rata ada 30 pengajuan untuk cerai baik gugat maupun talak.

Selain masyarakat umum, terkadang pengajuan cerai datang dari ASN atau aparatur sipil negara yang juga menjadi sorotan. Kepala PA Kabupaten Malang, Dr. H. Suhartono, SAg, SH, MH membenarkan dari data statistik catatan tahunan itu. Kata dia, PA Kabupaten Malang menerima perkara dengan jumlah terbanyak di Jatim.

Yakni sebanyak 9.569 perkara. Sedangkan 60 persen di antaranya adalah perkara cerai, disusul nikah dini. Angka 9.569 perkara juga merupakan yang tertinggi kelima se-Indonesia. Hal ini menurut Suhartono juga dipengaruhi jumlah penduduk yang besar dalam satu wilayah kabupaten.

“Untuk masalah perceraian, Pemkab Malang telah bersedia untuk melakukan sinergi dalam melakukan penanganan awal dan pencegahan keretakan rumah tangga masyarakat. Dalam hal ini, melalui pendampingan spiritual dan psikologis melibatkan tenaga perguruan tinggi. Ini dibangun untuk memberikan penanganan preventif,” urainya.

Kasus perceraian banyak datang dari wilayah perbatasan. Sedangkan untuk kecamatan yang cenderung urban seperti Kepanjen, lebih sedikit jumlahnya. “Dari statistik untuk perkaranya yang tinggi seperti di Poncokusumo. Artinya masih perlu banyak edukasi ke warga, maka kita kerjasama dengan Kemenag untuk memberikan pendampingan,” tuturnya.

Untuk diketahui, pengajuan perkara perceraian di PA Kabupaten Malang selama tahun 2022 lalu mencapai 7.383 pengajuan. Rinciannya 5350 cerai gugat dan 2033 cerai talak. Sedang penyebab terbanyak adalah perselisihan disusul masalah ekonomi. Hartono juga menyoroti secara khusus adanya perceraian dari aparatur sipil negara.

Pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan Pemkab Malang yang akan melakukan pengawasan. “Untuk yang terjadi pada ASN sudah ada aturannya. Di antaranya kewajiban pemenuhan hak. Ada peran untuk hak perempuan dan anak. Namun implementasinya memang masih kurang,” tutup dia. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img