Malang Posco Media-Satpol PP Kota Malang melakukan penertiban bangunan semi permanen di kawasan terminal Hamid Rusdi Jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Kamis (27/4) siang. Apalagi, bangunan tersebut berada di atas saluran air dan melanggar peraturan daerah.
“Ini terkait dengan aduan ke Pemkot adanya bangunan semi permanen seperti yang di foto yang ada di atas saluran yang membuat suasana kumuh,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, ST, M. Ling.
Orang yang membangun bangunan semi permanen itu mengaku beranama Ali Muhtar warga Jalan Mayjen Sungkono. Sedangkan pekerjaanya sehari-hari sebagai pemulung.
“Dengan pendekatan humanis dan persuasif kita sadarkan ke beliau bahwasanya ini melanggar peraturan daerah yang ada dan tidak boleh ada kegiatan-kegiatan di atas saluran,” kata Rahmad Hidayat.
Setelah diberikan penjelasan akhirnya Ali Muhtar membuat pernyataan tertulis akan membongkar bangunan semi permanen itu dalam waktu tujuh hari atau hingga 3 Mei mendatang.(jon)