MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sejak Januari 2023 lalu dugaan penyelewengan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tumpang mencuat, polisi belum menetapkan satu tersangka pun. Padahal, Satreskrim Polres Malang sudah menaikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Seperti diberitakan, korupsi itu dilakukan Ariesca alias Riescha, mantan pendamping PKH Desa/Kecamatan Tumpang. Dia menyelewengkan dana bantuan dari buku tabungan dan kartu ATM yang seharusnya diterima kelompok penerima manfaat (KPM). Kerugian negara, ditaksir sekitar Rp 473 Juta.
Uang tersebut merupakan dua program yakni, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Non Tunai (BPNT) periode 2017-2022 yang diselewengkan. Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan pihaknya belum melakukan penetapan tersangka. Ia mengaku masih mendalami nilai kerugian yang dikorupsi.
“Kalau PKH masih audit lagi untuk memastikan kerugian negara,” jelasnya. Pria yang pernah menjabat Kasatreskrim Polres Gresik itu mengaku, masih ada temuan-temuan lagi yang mengindikasikan penyelewengan lain. Namun dia tak berkenan menyebutkan apa yang menjadi temuan baru.
Hanya saja, lanjutnya, temuan baru itu berpotensi menyebabkan nilai kerugian negara hasil audit akan bertambah. “Temuan baru itu dari kerugian yang diperiksa kemungkinan bisa bertambah,” katanya. Rizky, sapannya menyebut, karena ada temuan-temuan lagi mengenai kasus tersebut, pihaknya tidak akan terburu-buru menyelesaikan kasus.
Dia tidak menampik, akan mengerucut kepada tersangka lain. “Kami terus menggali keterangan dalam perkara tersebut. Total saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa berjumlah 40 orang. Mulai dari Kades Tumpang, Camat Tumpang, termasuk tiga pendamping PKH lain,” tegas dia. (tyo/mar)