MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemkot Malang mempertimbangkan upaya pemutusan perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Karya Indah Sukses (KIS) sebagai investor revitalisasi Pasar Blimbing. Hal ini menyusul adanya desakan DPRD Kota Malang, melalui Pansus Pasar DPRD Kota Malang pekan lalu, dan juga aspirasi para pedagang Pasar Blimbing.
“Memang ada pertimbangan ke sana (pemutusan PKS, red),” kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi kepada Malang Posco Media, kemarin.
Ia menjelaskan beberapa upaya sudah dilakukan Pemkot Malang untuk menjalin komunikasi dengan PT KIS. Akan tetapi pihaknya mendapat kesulitan karena pihak yang selama ini diajak berkomunikasi sudah sulit ditemui.
Eko mengatakan dalam waktu dekat ini, bersama dengan Pansus Pasar DPRD Kota Malang akan kembali menelaah isi perjanjian (PKS, red) dalam PT KIS. Termasuk mempertimbangkan konsekuensi jika memutus PKS dengan berbagai bentuk opsi lainnya.
“Tapi kita saat ini juga akan konsultasi dengan Bagian Hukum dan lainnya. Kita akan koordinasi juga untuk membangun komunikasi lagi dengan pihak ketiga. Tapi tetap nanti kita harus ada keputusan tegas,” pungkas Eko.
Sebelumnya, DPRD Kota Malan melalui pansus melakukan audiensi dengan pedagang-pedagang Pasar Blimbing.Pedagang menginginkan revitalisasi pasar tidak dilakukan pihak ketiga.
Ketua Pansus Pasar DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menyampaikan juga akan mengupayakan dan membantu Pemkot Malang mengkaji dalam sisi hukum dan perjanjian. Terkait dengan wacana pemutusan PKS.
“Ya intinya jangan dibiarkan berlarut-larut. Dari PT KIS juga sudah tidak tahu di mana. Kita sarankan memang lihat lagi dari sisi hukumnya dipertimbangkan lagi dikaji. Yang jelas dari kami, jangan takut dengan hukumnya. Kalau memang putus lebih baik, kenapa tidak. Karena kasihan warga pedagang ini sudah 13 tahun terkatung-katung,” tegas politisi PKB itu. (ica/aim)