MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sugiono, 44, warga Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak tak berkutik saat diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Turen, Senin (10/7) dini hari. Dia diketahui menjadi pelaku pencurian di toko bangunan Desa Talok, Turen, beberapa jam sebelumnya. Setelah diperiksa, Sugiono ternyata juga residivis kasus serupa.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, toko bangunan yang dibobol itu, berada di Jalan Raya Wahid Hasyim, Desa Talok, Kecamatan Turen. Pencurian tersebut dilakukan Minggu (9/7) malam. Sekitar pukul 21.00. Pencurian tersebu diketahui saat Fauzi Ayatullah, 44, pemiliknya merasakan was-was terhadap tempat usahanya ini.
Saat itu, ia sedang berada di tempat hajatan seorang kerabat tak jauh dari rumahnya. Karena cemas, Fauzi kemudian pulang ke rumahnya dan segera memeriksa situasi lingkungan toko melalui CCTV. Ternyata, perasaan was-was ini benar. Dia melihat terdapat seorang tidak dikenal, mondar mandir di dalam bangunan gudang tokonya.
“Saat itu juga korban pergi memeriksa tokonya dan melihat gembok pintu sudah rusak. Dia segera menghubungi perangkat desa dan melapor ke Polsek Turen,” ungkapnya. Petugas yang dihubungi segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Upaya petugas membuahkan hasil, pelaku berhasil dibekuk tak jauh dari lokasi.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit las listrik merek Lakoni dan peralatan katrol. Selain itu, satu buah gunting pemotong baja yang digunakan pelaku untuk merusak gembok pagar toko. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Turen untuk penyidikan lebih lanjut,” urai Taufik, sapaannya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut perwira Polri ini, modus pelaku adalah merusak gembok toko dengan gunting baja, kemudian masuk ke dalam dan mencari barang berharga. “Ia pernah ditahan dalam kasus pencurian dan telah menjalani hukuman penjara satu tahun. Dia residivis dan pengakuannya masih didalami penyidik,” ungkap dia. (tyo/mar)