MALANG POSCO MEDIA – Masa sanggah telah berjalan pasca diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, akhir pekan lalu. Hingga hari keempat kemarin, tanggapan atau sanggahan masyarakat masih minim. Materi sanggahan pun tak bisa dibeber ke publik.
Terhitung hanya dua tanggapan, satu di Kota Malang dan satu di Kota Batu. Sementara di Kabupaten Malang adem ayam, tidak ada satu pun tanggapan ataupun sanggahan atas DCS yang diumumkan. Sementara masa tanggapan dan sanggahan ini akan berakhir, Senin (28/8) mendatang.
Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Deny Bachtiar mengungkapkan, hingga kemarin baru ada satu tanggapan yang masuk kepada pihaknya. Terkait apa jenis tanggapan yang diterimanya, Deny enggan menyebutkannya.
“Sampai sekarang kita masih merekapitulasi nanti sampai dengan tanggal 28 Agustus. Sementara ini masih satu. Untuk (apa jenis tanggapannya) itu nanti saja kami sampaikan ke partai politik,” ungkap Deny dikonfirmasi Malang Posco Media, Selasa (22/8).
Menurut Deny, tanggapan yang masuk ke pihaknya memang akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada partai politik (parpol). Apabila klarifikasi dari parpol memang tidak memenuhi syarat, maka caleg tersebut bisa dicoret dari DCS setelah melalui verifikasi.
“Tapi kalau misalnya dari klarifikasi parpol tidak terbukti tanggapannya itu, maka bisa jadi statusnya memenuhi syarat. Sehingga caleg itu tidak kita coret. Atau nanti misalnya KPU menganggap hasilnya dari parpol klarifikasinya masih ada keraguan, kita bisa melakukan verifikasi ke instansi yang berwenang. Hasilnya apa, tergantung itu nanti,” jelas Deny.
Disampaikan Deny, pihaknya membuka ruang lebar-lebar kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atau masukan terhadap DCS yang telah diumumkan. Sebab, ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam menyampaikan tanggapannya.
“Kita ada helpdesk. Itu mulai jam 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB kita siaga untuk menerima tanggapan dan masukan terhadap DCS yang sudah kita umumkan. Masyarakat juga bisa menyampaikan tanggapannya melalui infopemilu.kpu.go.id atau melalui persuratan,” sebut Deny.
Oleh karena itu, Deny berharap kepada masyarakat untuk bersama sama mencermati 573 DCS yang ada di Kota Malang. Tentu dengan membawa kelengkapan yang dibutuhkan. “Kalau misalnya masyarakat ada tanggapan atau masukan silahkan menyampaikan tanggapan dengan syarat ada identitas dari pelapor dan ada bukti yang relevan,” tutupnya.
Hingga hari keempat, Selasa (22/8) kemarin KPU Kota Batu juga mencatat ada satu tanggapan masyarakat yang masuk. “Kami masih akan menunggu hingga hari terakhir tanggapan dan masukan DCS pada 28 Agustus yang selanjutnya akan kami sampaikan ke Parpol,” ujar Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Erfanuddin kepada Malang Posco Media.
Erfanuddin menambahkan bahwa untuk membuat tanggapan pengumuman DCS masyarakat harus mencantumkan identitas diri dan bukti seperti dokumen yang relevan. Sehingga KPU Kota Batu bisa menindaklanjuti untuk klarifikasi ke Parpol yang bersangkutan.
“Laporan masyarakat yang bisa kami tanggapi ini seperti persyaratan administrasi. Misal pelapor ini mengetahui bahwa DCS ini ijazahnya palsu karena dulu tidak lulus SD, pernah dihukum atau masuk penjara dan beberapa lainnya,” ungkapnya.
Sementara di Kabupaten Malang kondisinya adem ayem. Hingga kemarin belum ada masukan ataupun sanggahana apa apa. “Sampai dengan hari ini (kemarin, red) kami belum menerima masukan maupun tanggapan dari masyarakat atas DCS,’’ kata komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.(ian/eri/ira)