Hari-hari Akhir Jelang Sutiaji-Edi Lengser
MALANG POSCO MEDIA – Di hari-hari akhir masa jabatan Wali Kota Malang Sutiaji dan Wawali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, DPRD Kota Malang mendesak dua masalah dituntaskan segera. Pertama kepastian Revitalisasi Pasar Besar. Kedua, pengentasan masalah pembebasan lahan bangunan di Jl Ki Ageng Gribig (depan Exit Tol Madyopuro).
Dua masalah yang belum selesai bertahun-tahun ini didorong untuk bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Sebelum 24 September, masa jabatan Sutiaji-Edi berakhir. Ini ditegaskan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika.
“Pasar Besar ini kita dorong bisa segera dapat kepastian kan. Kepastian hitam di atas putihnya dari pusat kepada Pemkot Malang untuk direvitalisasi. Ini kan sampai sekarang kita belum dapat itu,” jelas Made, Kamis (7/9) saat ditemui Malang Posco Media.
Ia menjelaskan jika sudah ada kepastian resmi tersebut, bisa dikatakan masalah revitalisasi Pasar Besar sudah selesai. Pemkot Malang hanya tinggal melakukan eksekusi pelaksanaan relokasi yang bisa dilanjut di tahun depan. Untuk itulah Pemkot Malang didorong segera kembali membangun komunikasi mengenai hal tersebut kepada Kementerian PUPR dan kementerian terkait.
“Kami dorong segera ada kepastiannya. Setelah ini kita bahas APBD murni 2024 bisa dialokasikan kebutuhan-kebutuhan anggarannya. Tentu kita apresiasi kerja pemkot sebelumnya yang sudah bisa memutus PKS dengan PT Matahari Putra Prima. Sekarang tinggal kepastian revitalisasinya,” tegas Politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu untuk dua pasar lainnya, Pasar Blimbing dan Pasar Induk Gadang (PIG), DPRD Kota Malang mendorong agar masalah hukumnya tetap menjadi perhatian. Meskipun hingga saat ini keduanya belum ada titik terang. Selain masalah pasar, polemik pembebasan lahan bangunan di Jl Ki Ageng Gribig (depan Exit Tol Madyopuro) juga diminta segera diambil tindakan.
Menurut Made, berdasarkan hasil rekomendasi Pansus Pembebasan Lahan Bangunan Jl Ki Ageng Gribig DPRD Kota Malang, Pemkot Malang seharusnya sudah bisa mengambil tindakan tegas. Dengan cara melakukan konsinyasi.
“Pansus sudah beri rekomendasi. Ada landasan kuat yang bisa dilakukan Pemkot Malang untuk segera bertindak. Maka dari itu DPRD Kota Malang memberi deadline Wali Kota Malang sampai tanggal 20 September ini untuk ambil tindakan tegas,” tegas Made.
Bayu Rekso Aji, Ketua Pansus Pembebasan Lahan Bangunan di Jl Ki Ageng Gribig DPRD Kota Malang menambahkan bahwa Pemkot Malang harus bersikap tegas dan berani untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap bangunan tersebut.
“Harus tegas untuk bisa eksekusi bangunan yang berada di Jl Ki Ageng Gribig yang menuju exit tol sesuai dengan pentahapan dan regulasi yang ada. Paling lambat 20 September ini atau sebelum masa jabatan walikota Sutiaji berakhir. Harus berani,” tegas Bayu.
Menurut Pansus, Pemkot Malang bisa melakukan konsinyasi yakni menitipkan uang ganti kerugian senilai Rp 491 juta kepada ahli waris kepada Pengadilan Negeri (PN). Nilai ganti rugi itu merupakan hasil appraisal ulang yang dilakukan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) independen.
Dua permasalahan inilah yang diharapkan DPRD Kota Malang bisa diselesaikan dalam kurun waktu 14 hari ke depan. Sebelum masa jabatan Walikota-Wawali Sutiaji-Edi berakhir.(ica/lim)