MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Polres Malang akhirnya menyampaikan hasil pasca gelar perkara khusus melibatkan keluarga korban terhadap laporan model B Tragedi Kanjuruhan. Dua laporan dari keluarga korban dinyatakan tidak memenuhi unsur perkara yang dilaporkan yakni pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Hal ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (8/9). Kholis menyebut telah berupaya maksimal dalam penanganan perkara yang dilaporkan pada November 2022 lalu itu.
“Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta pelapor yakni pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak dapat terpenuhi unsurnya,” papar Kholis, Jumat (8/9).
Dikatakan, penyelidikan terhadap dua laporan polisi model B tersebut sejak awal mendapat asistensi dari Polda Jatim dan Mabes Polri, serta diikuti perkembangannya oleh teman-teman media. Menurut dia, Polres Malang melakukan penanganan secara transparan dan senantiasa memberi ruang komunikasi yang memadai, baik kepada pelapor, pengacara termasuk rekan media.
“Kami telah berupaya maksimal untuk penuhi semua keinginan pelapor. Saya bersama para pengawas memastikan bahwa Kasatreskrim dan para penyidik telah bekerja all out sesuai prosedur,” ungkapnya.
Mengenai upaya-upaya lain, kata Kholis, seperti acara doa bersama, penyaluran bantuan, memfasilitasi diskusi atau dialog, dan pendampingan kepada para pihak yang membutuhkan akan tetap dilakukan oleh Polres Malang.
Ditanya langkah hukum keluarga korban yang sebelumnya diajukan, yakni penambahan pasal mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kholis belum bisa menjawab secara gamblang.
“Telah disampaikan pelapor dan keluarga korban, lebih detilnya ke Kasat Reskrim,” tambahnya.(tyo/jon)