Perseteruan Bos PT Hardlent Medika Husada Berlanjut
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Perseteruan bos PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM Valentina, warga Jalan Pahlawan Trip Kota Malang berlanjut dengan keluarga dr Hardi Soetanto, mantan suaminya. Kali ini, dia meradang setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Jatim, setelah dituding membobol uang deposito di BTPN Malang.
Melalui Andre Ermawan, SH, penasihat hukumnya, mengatakan Valent, panggilan kliennya ini, dilaporkan ke Polda Jatim karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang Rp 500 juta yang ditabung di BTPN Malang. “Perkara ini sudah pernah diajukan praperadilan di PN Surabaya, Mei 2023 itu, dan memiliki kekuatan hukum,” ungkapnya.
“Dalam praperadilan No 8/Pid.Pra/2023/PN. Sby tanggal 4 Mei 2023, amar putusan hakim adalah surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No: S.Tap/247/XI/2017/Ditreskrimum tanggal 14 November 2017 dianggap tidak sah. SPDP telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya tanggal 7 Desember 2015 kepada pihak Polda Jatim,” urainya.
Menurutnya, telah ada pengembalian berkas perkara dan SPDP dari Kejati Jatim kepada Polda Jatim karena pihak penyidik Polda Jatim tidak dapat menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kurun waktu 60 hari. “Sesuai dengan PER. JA. Nomor 36 Tahun 2011 tentang Manajemen Penuntutan, pasal 12 dan 13,” tutur dia.
Artinya, kata Andre, perkara laporan dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Hardi, semasa hidup harusnya telah selesai. “Apalagi Hardi telah meninggal dunia, 13 Juni 2020. Setelah adanya putusan itu, klien kami juga tidak pernah diperiksa penyidik Polda Jatim. Tapi tiba-tiba muncul surat panggilan dari Ditreskrimum Polda Jatim,” paparnya.
Isinya, surat panggilan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU tahap kedua, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Advokat yang berkantor di Gedung Bumi Mandiri Tower Jalan Panglima Sudirman Kota Surabaya itu menegaskan bila telah terjadi kriminalisasi terhadap Valent.
Masih menurutnya, yang menguatkan bahwa kasus itu telah selesai, setelah hasil temuan penyelidikan yang dilakukan Bidpropam Polda Jatim menegaskan, Hardi bukan sebagai pemilik rekening. “Bidpropam Polda Jatim menyatakan fakta hukum tentang uji laboratorium terhadap tanda tangan Hardi dan Valent dilakukan secara salah,” ujarnya.
“Temuan Propam Polda Jatim tanggal 11 Oktober 2016, adalah menyatakan pemeriksaan tanda tangan Hardi dan Valent dibandingkan dengan tanda tangan dokumen di BTPN dan kartu penduduk Hardi adalah non identik. Tegasnya, Hardi bukan pemilik deposito Rp 500 juta. Itu diperkuat juga dengan surat pernyataan dari Nurul Aizah, marketing BTPN,” urainya.
Selain itu, tempoes delicti atau waktu terjadinya perbuatan delik atau tindak pidana saat aplikasi deposito adalah saat status Hardi dan Valenti sebagai suami istri. “Jadi bagaimana bisa klien kami jadi DPO. Sumber dana deposito berjangka itu adalah didebet dari rekening milik Valent. Kalau ditelaah lebih dalam, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan klien kami karena tidak timbul kerugian dalam status suami istri,” ungkapnya.
Andre menguraikan, saat ini Valent sendiri sedang dalam perawatan di RS Persada Kota Malang karena mengalami pembengkakan jantung dan pneumonia. “Orang yang sedang sakit, perlu perlindungan hukum sebagai warga negara walau sebagai tersangka. Harusnya lawyer pelapor tahu itu,” katanya.
Polda Jatim saja, lanjutnya, menunggu kliennya sembuh dulu. “Bukannya dengan intervensi dan menakuti rumah sakit untuk tidak memberikan pertolongan. Pihak pelapor sudah sangat berlebihan. Pihak rumah sakit, wajib hukumnya memberikan pertolongan, perawatan dan pengobatan terhadap seorang pasien yang sakit,” tutup Andre. (mar)