MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Belasan situs bersejarah yang tersimpan di Kabupaten Malang butuh perhatian lebih. Utamanya dari pemerintah daerah. Selain perawatan, sejumlah situs belum dilakukan pemugaran hingga dapat dimanfaatkan sebagai wisata budaya. Sementara itu, keberadaan juru pelihara juga kesejahteraannya mulai terpinggirkan.
Hal itu disampaikan Koordinator Juru Pelihara Cagar Budaya Malang Raya Imam Pinarko. Dikonfirmasi, Kamis (5/10), Imam mengungkapkan bahwa beberapa situs bersejarah seperti candi dan petirtaan kurang terawat dengan maksimal.
“Khususnya situs bersejarah seperti candi, beberapa lokasi masih kurang perhatian dari pemerintah daerah. Faktor-faktornya beragam, mulai perawatan yang setengah-setengah sampai minimnya petugas yang melakukan pemeliharaan secara benar,” ujar Imam saat dihubungi kemarin.
Sedangkan situs yang relatif baru ditemukan dan dilakukan ekskavasi belum tersentuh penanganan yang maksimal. Ia mencontohkan, terbaru di Situs Srigading di Desa Srigading Kecamatan Lawang yang ditemukan candi era Mataram telah melewati tiga tahap ekskavasi.
Sementara kajian pemugaran tak kunjung dilakukan. Salah satu kendalanya adalah status tanah yang masih milik warga dan belum dilakukan pembebasan lahan. “Padahal sudah ekskavasi sejak Februari tahun lalu,” sebutnya.
Dikatakannya, sebab belum tuntas, pihak Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jatim juga belum bisa berbuat banyak untuk kajian dan pemugaran. Di sisi lain, keberadaan juru pelihara situs cagar budaya dan kesejahteraannya menjadi sorotan. Di Srigading misalnya, hanya ada satu orang tokoh masyarakat yang ditetapkan melalui SK Bupati sebagai perawat situs. “Itu pun tidak digaji. Jadi untuk memberikan kepastian dan diakui saja melalui SK,” katanya.
Imam mengungkapkan jumlah juru pelihara di Kabupaten Malang dengan status ASN pemerintah bisa dihitung jari. Sisanya merupakan honorer. “Saat ini sudah banyak juru pelihara yang pensiun. Seperti di Candi Jawar Ampelgading, jupelnya sudah pensiun dan tidak ada penggantinya. Sehingga perawatan situs jadi berkurang,” tutur dia.
Imam berujar, dukungan pembenahan, penempatan dan upaya menyejahterakan petugas Jupel, hingga pembangunan fasilitas wisata budaya perlu didorong. Ia mengungkapkan, Kabupaten Malang memiliki empat situs bersejarah nasional. Yakni Candi Singosari, Candi Kidal, Candi Badut, dan Candi Jago. Total keseluruhannya ada 18 situs di Kabupaten Malang.
“Untuk juru pelihara di Kabupaten Malang ada sekitar 30 orang, 25 yang honorer, hanya lima orang yang berstatus ASN,” Imam merincikan. “Kesejahteraan jupel agar diperhatikan dengan diberikan hak yang layak. Sehingga mereka bisa bekerja lebih giat. Sinergi pemerintah dibutuhkan agar bisa mengelola situs-situs bersejarah dengan lebih baik,” imbuhnya.(tyo/lim)