.
Friday, December 13, 2024

Kompolnas Apresiasi Polresta dan Masyarakat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Penanganan Cepat DN, Anak Korban Penganiayaan

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Anak korban penganiayaan keluarga berinisial DN, 7, asal Kecamatan Kedungkandang Kota Malang terus mendapatkan perhatian. Kali ini, Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melihat langsung kondisi DN di RSSA Malang, Kamis (19/10) malam lalu.

Usai menjenguk korban, rombongan Kompolnas dan Kementerian PPPA, mendatangi Polresta Malang Kota untuk melakukan diskusi dan membahas penanganan yang dialami anak korban  DN.  Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto mengatakan, langkah cepat dan tanggap Polresta Malang Kota sangat luar biasa. Baik dalam proses pengusutan kasus tersebut, hingga perhatian terhadap keberlanjutan kehidupan korban.

“Kami mengapresiasi jajaran Polresta Malang Kota, telah menangani kasus ini dengan cepat. Selain itu, penanganan terhadap korban sudah dilakukan sesuai SOP dan bekerjasama dengan pihak dinas terkait,” bebernya.

Ia mengaku telah menyampaikan kepada jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, untuk kasus tersebut segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Sehingga kasus hukum ini bisa segera memasuki proses persidangan.

“Peran aktif masyarakat ini juga luar biasa, sehingga kasus penganiayaan dan penyekapan tersebut dapat terbongkar. Karena biasanya kasus semacam ini tertutup dan minim informasi, sehingga sangat sulit dideteksi,” beber Benny.

Benny Mamoto juga mengajak masyarakat lebih peka dan peduli. Khususnya saat mendengar atau mendapati ada informasi menyangkut kekerasan terhadap perempuan maupun anak untuk segera melaporkan ke polisi.

“Karena kami meyakini, polisi segera merespon dan melakukan langkah-langkah penindakan,” pungkas mantan Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, DN merupakan korban penyiksaan dari ayah kandungnya dan empat keluarga tirinya. Polisi telah  menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Aksi itu terbongkar oleh warga setempat, Senin (9/10) dan lima orang tersangka diamankan tepat keesokan harinya.

Kelimanya adalah JA, usia 37 tahun yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN, 42 tahun, lalu kakak tiri korban PA,21 tahun, nenek tiri korban inisial MS, 65 tahun, dan paman tiri korban inisial SM, 43, tahun.

Aksi sadis yang dilakukan JA beserta keluarganya, dilakukan selama lebih kurang enam bulan. DN dikurung dan disiksa di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Akibat penganiayaan yang dialami DN, beberapa luka parah membekas di tubuhnya. Seperti retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya. Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. DN juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan, hingga kekurangan gizi dan mengalami busung lapar.  (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img