.
Saturday, December 14, 2024

Usai Dirawat, Pelaku Carok Ditahan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- AA alias Bandil, 23, pelaku carok di Jalan KH. Malik Dalam Kota Malang, Kamis (19/10) lalu, resmi ditahan polisi. Dia ditahan sejak Senin (22/10) setelah mendapat perawatan medis. Kanitreskrim Polsekta Kedungkandang, Ipda Syamsuddin mengatakan, kondisi Bandil sudah membaik setelah dirawat empat hari.

Ia menjalani perawatan medis akibat luka bacok dari korbannya Agus Tomy, 45, di RSUD Kepanjen Kabupaten Malang. “Pelaku sudah kami tahan di Mapolsekta Kedungkandang. Pelaku ditahan karena sudah dinyatakan membaik setelah dirawat,” katanya kemarin. Dia menyebutkan, memang ada beberapa luka yang diterima Bandil.

Namun, tidak mengalami luka fatal yang bisa mengancam nyawanya. “Tidak ada luka fatal yang dialami pelaku, yang bisa membahayakan. Kami juga langsung membawa pelaku ke kantor, dan melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan langsung,” lanjutnya. Ia menyebutkan, Bandil terancam mendekam di penjara cukup lama.

Pasalnya, atas perbuatan yang ia lakukan, pria itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Tomy, tewas ditangan Bandil, akibat cekcok dan saling bacok dengan celurit. 

Aksi berdarah ini berawal dari emosi Agus, yang melihat anaknya menangis karena ditakuti Bandil, Kamis (19/10) petang. Kedua pria asal RW 07 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang itu,  akhirnya saling adu bacok di rumah tetangganya yang bernama Muhammad. Apes dialami Tomy.

Ia tumbang saat sajam yang digunakan Bandil, menghujam di tubuhnya. Celurit Bandil mendarat di leher, tangan dan badan Tomy. Bandil sempat kabur, setelah melihat korban tak sadarkan diri. Unit Reskrim Polsekta Kedungkandang langsung memburu Bandil dan mengamankanmya di RSUD Kanjuruhan. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img