.
Friday, December 13, 2024

229 Ponpes Belum Kantongi Izin

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sekitar 229 dari 596 Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang belum memiliki izin operasional. Baru 277 lembaga ponpes yang sudah berizin dengan ditandai Nomor Statistik Pondok (NSP) Kemenag RI. Hal tersebut dikatakan Kasi Pendidikan Diniyah (PD) dan Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kabupaten Malang Muhammad Arifin.

“Ada 229 lembaga pondok pesantren yang NSPnya saat ini diproses. Tapi diluar itu ada 90 ponpes yang tidak aktif,” ungkap Arifin. Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, mewajibkan seluruh pesantren baik memiliki tanda daftar dari Kementerian Agama.

Dimana tanda daftar keberadaan pesantren itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren. Dijelaskan dia, untuk NSP, lembaga ponpes sebenarnya bisa melakukan pengajuan online di aplikasi SITREN. Kemudian, tanda daftar keberadaan Pesantren itu, akan berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren.

“Pesantren juga diharapkan melakukan pemutakhiran data pada layanan Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Ditjen Pendis,” katanya. Izin untuk mendapat pengakuan dari Kemenag, dikatakan Arifin, bakal memudahkan upaya pembinaan dan pemantauan perkembangan pesantren. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img