.
Sunday, December 15, 2024

Pengamanan Libur Nataru 2024, Bekuk Pelaku Curanmor

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Joni Sujarwati, 36, alias Karet warga Dusun Blandit Desa Wonorejo, Singosari harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri sepeda motor di Perum Griya Permata Alam Kecamatan Karangploso, Jumat (29/12). Joni diamankan oleh petugas gabungan tak lama usai menggondol motor curiannya. 

Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan menjelaskan, kejadian bermula saat korban, AS, 53, warga Kelurahan Pendem, Junrejo, Kota Batu sedang bekerja sebagai mandor pekerjaan proyek bagunan di Perumahan Griya Permata Alam, Karangploso, Jumat (29/12) sekitar pukul 14.30 WIB . Saat itu, korban meletakkan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di halaman perumahan kemudian mulai bekerja.

“Ketika sedang berada di atas atap rumah, korban mengetahui ada seorang tidak dikenal yang mondar-mandir di halaman rumah tempatnya bekerja. Pria tersebut kemudian dengan cepat merusak rumah kunci sepeda motor kemudian melarikan diri ke arah utara,” beber Adnan, Sabtu (30/12).

Mengetahui hal itu, korban melapor ke Pos Pengamanan (Pospam) Nataru 2023/2024 yang terdapat di Desa Kepuharjo, Karangploso. Pospam ini berdekatan dengan lokasi kejadian pencurian. “Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak menyisir wilayah Kecamatan Karangploso berdasarkan ciri khusus kendaraan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh korban,” sambung Adnan.

Upaya yang dilakukan petugas Pospam membuahkan hasil. Sekitar pukul 15:00, kata Adnan, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran berhasil menemukan sepeda motor yang sesuai yang dikendarai oleh seorang tidak dikenal.

Kepolisian langsung menghubungi petugas gabungan di Pos Pengamanan untuk membantu penangkapan. Sejumlah personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP kemudian melakukan penghadangan di Simpang Lima Kepuharjo untuk memperlambat arus lalu lintas.

“Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan bersama motor hasil curian di depan Pos Pengamanan,” terang Adnan.

Perwira pertama ini mengungkapkan, selain motor curian, petugas juga menemukan dua buah kunci T yang digunakan pelaku  sebagai alat mencuri motor.

“Tersangka ditahan di Polsek Karangploso. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya Adnan. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img