MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Persoalan sampah jadi fokus utama Dinas Lingkungan Hidup. Salah satu langkah tegas yang akan segera diberlakukan adalah menertibkan kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke TPA Supit Urang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Noer Rahman Wijaya mengatakan, mulai pekan depan, pengangkut sampah yang bisa masuk ke TPA Supit Urang hanyalah kendaraan yang sudah memiliki tanda khusus. Selain itu, tidak bisa memasuki TPA Supit Urang. Dikatakan Rahman, ini adalah bentuk identifikasi awal dan upaya mitigasi sampah yang ada di TPA Supit Urang.
“Mulai besok Senin (5/2) sudah diberlakukan, tidak boleh ada kendaraan (pengangkut) sampah yang masuk tanpa nomor lambung atau nomor register seperti di stiker. Hari ini kami mulai memasang stiker untuk rekanan kami seperti dari Diskopindag dan lain lain,” ujar Rahman saat pemasangan simbolis stiker yang dilakukan di Kantor DLH, Jalan Bingkil, Jumat (2/2) kemarin sore.
Menurut Rahman, kebijakan ini ditempuh karena ditengarai selama ini ada ‘kebocoran’ dalam hal persampahan di TPA Supit Urang. Diduga sampah yang masuk ke TPA Supit Urang tidak hanya berasal dari Kota Malang saja. Padahal saat ini, kata Rahman, jumlah sampah yang masuk ke TPA Supit Urang sudah mencapai 778 ton per hari.
“Artinya beban kita terus bertambah banyak padahal kurang lebih 6 tahun lagi TPA ini akan penuh. Maka dengan stiker penanda ini harapan kami di DLH dalam melihat keadaan ini caranya dengan mengambil upaya sistem buka tutup ini. Jadi kami memberi jangka waktu untuk dropping sampah itu mulai pukul 6 pagi sampai 4 sore saja,” sebut Rahman.
Ia sengaja menetapkan waktu buka tersebut karena diperkirakan oknum dari luar Kota Malang membuang sampah ketika malam hari. Dengan diberlakukan pada pagi hingga sore, diharapkan bisa lebih terpantau dengan baik. Disamping faktor eksternal, Rahman juga menegaskan jika ada jajarannya yang terlibat dalam masalah ini, ia tidak segan mengambil langkah disiplin tegas.
“Masalah ini sudah menumpuk sejak lama dan belum ada yang bisa mengurai. Mulai dulu, dan ini seperti punya warisan lama. Kami mengambil langkah tegas ini karena mau kapan lagi, beban TPA Supit Urang juga sudah makin berat,” tuturnya.
Rahman mempersilahkan kepada rekanan yang belum mengurus stiker penanda ini bisa langsung mengurusnya ke kantor DLH. Tentunya ada sejumlah poin yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. (ian/jon)