Proses kehidupan manusia senantiasa mengalami berbagai perkembangan yang sangat dinamis, salah satunya ialah perkembangan teknologi informasi. Bahkan, perkembangan teknologi informasi dianggap mampu memudahkan proses kehidupan manusia sehingga mampu menciptakan suatu kemajuan teknologi.
Sejalan dengan perkembangan waktu, masyarakat pun tumbuh menjadi manusia-manusia cerdas yang hidup berdampingan dengan teknologi yang ada. Berkat kecerdasan tersebut, manusia dapat memanfaatkan kemajuan teknologi dalam berbagai macam bidang kehidupan. Salah satunya adalah bidang pelayanan publik.
Pemanfaatan teknologi dalam proses pelayanan publik seringkali disebut dengan konsep e-government. Konsep e-government muncul sebagai jawaban dari kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Dari banyaknya bentuk pelayanan e-government yang disediakan oleh pemerintah, terdapat salah satu layanan yang saat ini cukup ramai dibincangkan oleh khalayak umum yaitu layanan e-parkir (parkir elektronik). Avrilla (2023) berpendapat bahwa parkir elektronik atau disebut e-parking yakni sistem parkir berbasis meter yang dioperasikan secara elektronik serta dirancang menggunakan sistem komputerisasi secara real-time.
Sistem e-parkir telah diuji coba pada beberapa kota seperti Kota Medan, Kota Surakarta, Kota Semarang, hingga kota Surabaya. Kota-Kota tersebut menerapkan sistem e-parkir kurang lebih sejak tahun 2021. Pemerintah kota yang bersangkutan memiliki alasan yang sama ketika beralih dari parkir konvensional menuju sistem e-parkir yaitu untuk meningkatkan potensi retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kota Malang sendiri menyusul penerapan sistem e-parkir pada tahun 2022 dan Pemerintah Kota Batu menguji coba sistem e-parkir sejak awal tahun 2024. Tinggal Pemerintah Kabupaten Malang yang belum melakukan uji coba sistem e-parkir sampai tahun ini.
Setelah dilaksanakan selama kurang lebih satu tahun, ternyata pemerintah Kota Malang memperoleh hasil yang sesuai harapan yakni peningkatan retribusi parkir yang cukup signifikan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat lonjakan retribusi parkir setelah penggunaan mesin e-parking, sebagai contoh penerapan di Pasar Madyopuro.
Presentase peningkatan retribusi pada pasar tersebut kurang lebih mencapai 900 persen per harinya. Peningkatan tersebut menumbuhkan optimisme pemerintah Kota Malang untuk semakin giat menambah jumlah sentra parkir modern dengan sistem e-parkir.
Namun, keberhasilan sistem e-parkir justru berbanding terbalik dengan situasi di Kota Batu. Baru-baru ini pemerintah Kota Batu menguji coba sistem e-parkir pada Pasar Induk Among Tani yang ternyata malah mendapatkan protes keras dari para juru parkir.
Para juru parkir menyuarakan pendapatnya secara langsung kepada Diskoperindag Kota Batu. Mereka merasa adanya sistem tersebut membuat mereka kehilangan mata pencahariannya. Para jukir juga menyebut bahwa Pemerintah Kota Batu telah kehilangan rasa empati karena tidak memperhatikan nasib mereka.
Dua situasi yang kontradiktif antara Kota Malang dengan Kota Batu menyiratkan berbagai persepsi mengenai sistem e-parkir. Pemerintah Kota Malang berhasil memperoleh hasil yang memuaskan setelah menerapkan sistem e-parkir berkat kerjasama yang baik antara Dishub Kota Malang, petugas parkir, serta masyarakat yang memanfaatkan layanan.
Ketiga pihak tersebut telah memiliki kesadaran yang penuh akan pentingnya penerapan teknologi pada pelayanan publik. Sedangkan, pemerintah Kota Batu masih harus berjuang untuk memberikan edukasi dan kesepahaman pasca penolakan para juru parkir.
Diskoperindag Kota Batu ingin menciptakan sentra parkir yang lebih tertib, meningkatkan penerimaan retribusi parkir guna mendongkrak PAD Kota Batu dan mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Sedangkan, juru parkir berpikiran bahwa sistem e-parkir menyingkirkan mereka dari ladang untuk mengais rezeki. Mereka juga menilai kebijakan tersebut tidak pro-masyarakat dan kearifan lokal Kota Batu.
Jika ditelusuri lebih dalam lagi bahwasannya sistem e-parkir ini merupakan bentuk dari konsep e-government yang sedang digaungkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sistem e-parkir adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan PAD melalui sektor retribusi. Sistem ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah guna menghadirkan pelayanan publik yang efektif dan efisien bagi masyarakat.
Sistem e-parkir adalah tuntutan kemajuan teknologi yang sudah seharusnya diterima oleh masyarakat. Baik para juru parkir maupun pengguna layanan sehingga perlu usaha keras pemerintah setempat untuk memberikan sosialisasi kepada juru parkir dan pengguna layanan agar perspektif mereka mengenai sistem e-parkir sama dan menyatu.
Apabila pandangan pemerintah, juru parkir dan pengguna layanan telah sejalan maka sistem e-parkir pasti dapat dilaksanakan secara tertib. Di sisi lain jika sistem e-parkir ini telah dilaksanakan secara tertib, maka secara tidak langsung akan memperbaiki tata lalu lintas dan menciptakan tata kelola perkotaan yang modern (smart city).
Pemerintah juga bisa mengakomodir para juru parkir yang ada sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang ada. Meskipun bertahap, namun juru parkir juga bisa diberdayakan pada sektor sektor lain di Pasar Induk Among Tani Batu. E-parkir adalah cara efektif mencegah kebocoran parkir yang selama ini sering terjadi. Ini juga merupakan rekomendasi Korsupgah KPK agar terjadi transparansi parkir.(*)