.
Friday, December 13, 2024

PSU Bukti Tak Ada Tolerasi Kesalahan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA –Direkomendasikannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS kepada KPU Kabupaten Malang dan Kota Malang oleh Bawaslu setempat menunjukkan bahwa penyelenggara Pemilu benar-benar menjalankan prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan UU Pemilu dan peraturan terkait. Tak sesuai dan melanggar aturan harus pemilihan ulang.

Terlepas kesalahan akibat pemahaman petugas KPPS di masing-masing TPS terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTh) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sehingga dinilai Bawaslu melanggar aturan, digelarnya PSU membuktikan bahwa semua stakeholder penyelenggara Pemilu 14 Februari 2024 berusaha jujur, adil, transparan dan akuntabel.

Tak peduli waktunya mepet dengan penghitungan dan rekapitulasi suara, maka PSU harus dilakukan dalam tempo yang singkat, tanpa melebihi batas waktu kerja KPPS. PSU adalah pertanggungjawaban Bawaslu, KPU dan KPPS di masing-masing TPS yang harus mengulang pemilihan kepada publik.

PSU juga bisa mengonfirmasi bahwa tuduhan kecurangan Pemilu tidaklah benar. Karena petugas penyelenggara dalam menggelar Pemilu benar-benar cermat dan tegas dalam menjalankan aturan. Kalau pun ada kesalahan dan pemahaman yang berbeda dan kurang sempurna, itu sebuah kewajaran. Dan Bawaslu sudah tepat merekomendasikan PSU.

Kalau masyarakat menilai PSU hanya akan membuat anggaran Pemilu membengkak, maka ini sebuah risiko yang harus ditanggung bersama. Dan pasti sebelum digelar Pemilu, masing-masing lembaga, baik KPU dan Bawaslu sudah menyiapkan anggaran darurat untuk mengantisipasi kesalahan-kesalahan sehingga mengharuskan PSU.  

Yang harus menjadi pelajaran ke depannya adalah kebutuhan adanya pengawas dari KPU dan Bawaslu saat Pemilu digelar. Kalaupun tidak mengawasi per TPS karena jumlahnya sangat banyak, namun pengawas yang disiapkan bisa bertanggungjawab terhadap beberapa TPS. Fungsi pengawas adalah sebagai pihak yang mengawasi sekaligus dimintai pendapat agar keputusan KPPS saat Pemilu tidak sampai salah.

Kalau dianggap berlebihan, maka saat sosialisasi, para Ketua KPPS diminta untuk tegas. Tak mentolerir segala hal yang bisa membuat pemilihan diulang karena dianggap ada kesalahan. Karena satu kesalahan bisa berdampak pada pemilihan secara keseluruhan. Entah pada Pemilihan Presiden-wapresnya, Pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kota/ Kabupaten.

Agar Pemilu 2029 mendatang tak terulang banyak PSU, maka semua KPPS harus tegas dalam menjalankan aturan. Lebih baik tegas menolak meski diprotes keras. Daripada menerima lunak, tapi risikonya hasilnya disalahkan dan harus pemilihan ulang.(*)   

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img