Malang Posco Media, Malang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang bergerak tegas sesuai arahan dari Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Herdaus. Herdaus menyampaikan, dalam hal implementasi Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0543.KP.04.01 Tahun 2024 dan arahan Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jaawa Timur, Heni Yuwono, operasi JAGRATARA dilaksanakan secara serentak di seluruh Jawa Timur.
Operasi JAGRATARA yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. Dalam operasi ini, dilakukan pengawasan secara intensif terhadap aktivitas yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang salah satunya adalah Kabupaten Pasuruan dan Kota Malang pada tanggal 2-3 Mei 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, menyatakan tujuan utama dari JAGRATARA untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta meningkatkan penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.
“Dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait, operasi ini diharapkan mampu memberikan efek preemptive bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran keimigrasian,” terangnya.
Dalam operasi ini, pengawasan dilakukan dengan ketat, termasuk pemeriksaan dokumen-dokumen keimigrasian serta verifikasi identitas para tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang menjadi sasaran operasi.
Dengan dilaksanakannya operasi JAGRATARA, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memberikan pesan kuat bahwa negara tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian. Langkah proaktif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. (*/nda)