.
Friday, December 13, 2024

Menolak RUU Penyiaran

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran menuai polemik. Insan pers dan sejumlah kalangan menolak sejumlah pasal dalam RUU ini. Badan Legislasi DPR sejak akhir Maret 2024 kembali merancang RUU Penyiaran setelah satu dasawarsa lebih berstatus revisi. Dalam proses pembahasan RUU ini terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Draf RUU tidak dibagikan kepada publik dan tidak dilakukan uji materi ke publik.

          Respon penolakan muncul atas revisi RUU penyiaran ini datang dari Dewan Pers, para jurnalis, masyarakat pemerhati penyiaran, akademisi, dan masyarakat luas. Mereka menggelar demo di beberapa tempat. Demo penolakan digelar di Banyuwangi, Sumatera Utara, dan NTB.

          Di Malang, jurnalis Malang Raya lintas organisasi profesi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) melakukan aksi demo di depan Balai Kota Malang.

          Respon penolakan RUU ini disebabkan munculnya sejumlah pasal yang berpotensi membelenggu hak kebebesan pers dan terjadinya pembungkaman karya jurnalisme investigasi. Muncul pula pasal terkait penyensoran terhadap produk jurnalisme.

          Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga tumpang tindih dengan Dewan Pers terkait penyelesaian sengketa pers. Revisi RUU ini tidak dilakukan harmonisasi sehingga berpotensi over lapping dengan regulasi dan undang-undang yang lain yang mengatur tentang pers dan penyiaran.

          Sebenarnya revisi RUU Penyiaran sangat dibutuhkan saat ini merespon perkembangan teknologi yang terjadi. RUU Penyiaran ini adalah perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang sudah digulirkan sejak tahun 2012.

          Namun, seiring dengan percepatan teknologi, diperlukan penguatan regulasi penyiaran digital, khususnya layanan platform streaming atau Over The Top (OTT) dan berbagai bentuk konten baik tulisan, video, foto, review, dan lainnya yang dibuat oleh seseorang atau dikenal dengan User Generated Content (UGC).

Pasal Bermasalah

          Sejumlah pasal dalam revisi RUU Penyiaran ini menjadi masalah. Pertama, adanya pasal yang melarang karya jurnalisme investigasi. Pada pasal 50B ayat (2) huruf (c) memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

          Hal ini bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 4. Karena dalam UU Pers tersebut tidak lagi mengenal penyensoran. Dalam UU Pers tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.

          Kedua, dalam RUU Penyiaran ini juga muncul pasal yang memberi kewenangan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa yang berurusan dengan pelanggaran pers di bidang penyiaran. Pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42, yang memberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Selama ini segala bentuk sengketa pers diselesaikan oleh Dewan Pers. Kalau kewenangan itu kini juga ada di KPI maka akan terjadi tumpang tindih.

          Ketiga, adanya regulasi yang berlebihan dan bisa berpotensi menghambat kreativitas dan kebebasan berbicara. Seperti dalam pasal 50B ayat (2) tentang  pelarangan menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

          Juga ada larangan menyampaikan konten siaran yang subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.

Regulasi Media Baru

          Selama ini regulasi penyiaran masih menggunakan payung hukum UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sementara itu, perkembangan teknologi telah membawa perubahan dalam dunia penyiaran yang sangat signifikan. Lahirnya media baru (new media) telah memunculkan beragam platform media sosial dan media digital lainnya. Selama ini masih belum jelas definisi antara media baru, media sosial, media digital, dan irisannya dengan media konvensional.

          Kalau sebelumnya KPI hanya memantau lembaga penyiaran seperti radio, televisi (swasta, berbayar, komunitas). Sementara saat ini muncul beragam platform penyiaran digital seperti streaming video, portal pemutar video seperti YouTube, NetflixViu, Amazon Prime, HBO Go, Disney+ Hotstar, dan Vidio. Pengaturan atas penyiaran digital ini masih menjadi persoalan dan perlu segera dibuat regulasi yang tepat.

          Untuk itu kehadiran regulasi yang mengatur posisi media baru menjadi sangat penting. Di samping itu, tingginya tingkat aksesibilitas masyarakat pada pengunaan internet belum selaras dengan kualitas beragam konten di ruang digital itu. Kondisi ini diperburuk dengan masih rendahnya tingkat literasi digital di Indonesia. Diperparah lagi belum maksimalnya peran platform digital dalam memfilter konten-konten yang tidak berkualitas.           Mengingat RUU penyiaran ini masih tahap revisi, tentu masih sangat mungkin untuk diubah. RUU yang sedang digodok ini belum produk yang final, sehingga masih sangat mungkin diubah. Banyaknya penolokan terhadap hasil revisi RUU ini menandakan bahwa revisi rumusan RUU Penyiaran ini belum komprehensif memastikan perlindungan yang seimbang antara kepentingan publik dan kebebasan berekspresi. (*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img