MALANG POSCO MEDIA – Ngeri! Ngeri dan Ngeri! Dari 122 bus yang digunakan berwisata ke Kota Batu pada liburan Waisak, 80 bus dinyatakan tidak laik jalan. Data ini muncul setelah dilakukan ramp check saat operasi gabungan Korsapel Terminal Arjosari Tipe A BPTD Kelas II Wilayah XI Jawa Timur dan Dinas Perhubungan Kota Batu di beberapa lokasi wisata.
Data ini tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan penumpang, termasuk armada bus wisata sendiri. Fakta ini belum keseluruhan karena pemeriksaan dilakukan saat libur Waisak saja. Bagaimana dengan liburan-liburan sebelumnya, yang bisa jadi jumlah busnya lebih banyak berkunjung ke Malang Raya.
Maka keselamatan pada akhirnya menjadi tanggungjawab bersama. Kalau sebelumnya, akibat kecelakaan bus wisata yang ditumpangi pelajar, guru dan panitia menjadi pihak yang disudutkan. Sampai-sampai kebijakan melarang studi tour pun dikeluarkan secara nasional. Malang Raya pun langsung menyikapi kebijakan itu dengan beragam.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melarang studi tour ke luar Malang dan hanya boleh di wilayah Malang Raya saja. Kecuali sekolah-sekolah yang sudah terlanjur kerjasama dan tidak bisa dibatalkan rencana studi tournya. Meski membolehkan di Malang saja, pihak penyelenggara dan travel juga punya kewajiban agar bus yang digunakan sudah mendapatkan surat izin laik jalan dari Dinas Perhubungan.
Dinas Perhubungan Kota Batu juga memberikan kebijakan tegas. Bus yang digunakan untuk studi tour atau wisata wajib melakukan ramp check tiga hari sebelum keberangkatan. Bila tidak mendapatkan surat laik jalan, maka pihak penyelenggara tak boleh melakukan perjalanan. Dengan fakta ditemukannya puluhan bus yang tak laik jalan, padahal sudah digunakan wisata di Kota Batu, maka ini peringatan keras bagi semuanya.
Tak hanya bagi sekolah dan travel saja, serta dinas terkait, tapi menjadi peringatan bagi semuanya. Bahwa dalam menggelar kegiatan yang menggunakan armada bus, apalagi sampai keluar kota, maka kewajiban ramp check harus ditaati bersama.
Jangan sampai kebijakan hanya sekadar kebijakan. Saat ramai ada kecelakaan, semua fokus. Setelah beritanya reda, semua berjalan seperti sebelumnya kembali. Fungsi pengawasan menjadi lemah kembali. Semua baru tersadar kembali kalau kemudian terjadi musibah lagi. Kebijakan tegas penting.
Namun lebih penting lagi konsistensi terhadap pelaksanaan dan pengawasan riil di lapangan. Jangan sampai akibat abai dan kelalaian serta kendornya pengawasan, musibah kembali terjadi.(*)