.
Wednesday, December 11, 2024

Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Batu 2024, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Naik Rp 51 Miliar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Rapat Paripurna DPRD Kota Batu dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2024 digelar di gedung DPRD Kota Batu, Rabu (19/6) kemarin.

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menyampaikan bahwa APBD 2024 menunjukkan ada beberapa kondisi yang menyebabkan perlu dilakukan perubahan. “Beberapa kondisi tersebut di antaranya perubahan asumsi ekonomi makro yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah, penyesuaian sasaran dan hasil yang harus dicapai,” ujar Aries.

Termasuk tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah yang menjadi prioritas sesuai dengan permasalahan aktual yang berkembang serta penyesuaian prioritas program kegiatan untuk diselaraskan dengan RPD Kota Batu Tahun 2023-2026.

“Kondisi tersebut menyebabkan perlu dilakukan perubahan dokumen penganggaran daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.

Untuk perubahan pendapatan daerah sendiri diproyeksikan naik Rp 51 miliar menjadi Rp 1,1 triliun. Kemudian perubahan belanja daerah diproyeksikan berubah menjadi Rp 1,2 triliun atau naik sekitar Rp 45 miliar.

“Dari perubahan anggaran tersebut akan digeser dengan mengutamakan belanja intervensi program kegiatan prioritas sesuai urusan yang diampu. Meliputi belanja Operasi (barang, jasa, hibah, bansos) belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer yang difokuskan untuk beberapa program,” paparnya.

Fokus program tersebut seperti penanganan stunting, pengendalian inflasi, penurunan tingkat kemiskinan ekstrim dan pengangguran, perbaikan infrastruktur pendidikan dan infrastruktur jalan dan optimalisasi pemanfaatan lahan pertanian.

Selain itu juga peningkatan kualitas hasil pertanian, penguatan di sektor ketahanan pangan, pemenuhan operasional TPST3R serta peningkatan SDM pengelola sampah dan pengembangan kawasan UMKM dan banyak lagi.

“Yang jelas untuk pemenuhan target sasaran pembangunan tahun kedua RPD 2023-2026 nerdasarkan hasil reses atau pokok-pokok pikiran DPRD, dan penuntasan kegiatan tematik sektoral kewilayahan mengakomodasi hasil usulan musrenbang dan aspirasi langsung masyarakat,” tegasnya.

Serta seluruh kegiatan dalam perubahan APBD 2024 harus mempertimbangkan kecukupan waktu yang tersedia. Termasuk pelaksanaan kegiatan perencanaan yang mendukung pelaksanaan kegiatan fisik pada APBD tahun 2025.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img