.
Thursday, December 12, 2024

Kritik Terhadap Perubahan Aturan Batas Usia Kepala Daerah: Perspektif Masyarakat Awam

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Ketentuan batas usia calon kepala daerah sebelumnya diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut, usia calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Sementara untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah 25 tahun. Namun, baru-baru ini tepatnya pada hari Rabu 29 Mei 2024, Mahkamah Agung (MA) telah membuat putusan bahwa peraturan batas usia calon kepala daerah tersebut.

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat batas usia minimal calon di Pilkada, dari yang semula 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon menjadi 30 tahun ketika dilantik. Kaesang Pangarep anak bungsu dari Predisen RI ketujuh Joko Widodo dikabarkan akan maju pada pilkada 2024.

Kaesang adalah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan juga seorang pengusaha muda yang sukses. Pada tanggal 21 Januari 2023, Kaesang mengumumkan bahwa ia berminat untuk terjun ke dunia politik. Terhitung kurang lebih satu tahun Kaesang berkecimpung di dunia Politik. Pada Rabu, 29 Mei 2024, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melalui akun Instagram pribadi @sufmi_dasco mengunggah foto Budi Djiwandono bersanding dengan Kaesang dengan tulisan calon gubernur DKI Jakarta dan calon wakil gubernur DKI Jakarta ‘For Jakarta 2024’.

Menurut beberapa pendapat bahwa calon pemimpin Indonesia ini harus sudah mempunyai pengalaman yang cukup untuk maju menjadi wakil rakyat. Sedangkan telah diketahui bahwa Kaesang ini masih belum cukup berpengalaman di dalam dunia politik. Pro dan Kontra ini muncul setelah di umumkannya pergantian batas usia calon kepala daerah. Contohnya di negara Amerika Serikat batas umur untuk menjadi gubernur minimal 30 tahun, alasannya karena usia dianggap sebagai indikator kematangan dan pengalaman. Batas usia minimal juga dapat memberikan keyakinan kepada publik bahwa calon gubernur memiliki pengalaman dan kapasitas yang cukup untuk memimpin. Dengan adanya batas usia minimal untuk calon gubernur diharapkan pemimpin yang terpilih akan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik demi kepentingan masyarakat yang mereka layani.

Menurut pendapat penulis, batas usia minimal calon gubernur di Indonesia dan Amerika Serikat mencerminkan perbedaan dalam konteks politik, budaya, dan sistem pemerintahan kedua negara. Di Indonesia, peraturan untuk menjadi calon gubernur harus berumur 30 tahun saat dilantik. Hal ini tidak sejalan dengan upaya untuk memastikan bahwa calon gubernur memiliki kapasitas yang memadai untuk mengemban tugas-tugas kepemimpinan yang kompleks.

Sementara di Amerika Serikat, batas umur untuk menjadi gubernur minimal 30 tahun. Dikarenakan menurut pandangan warga Amerika Serikat umur dianggap sebagai indikator kematangan dan pengalaman. Perbedaan ini menunjukkan bahwa Amerika Serikat lebih mengutamakan yang sudah berpengalaman untuk menjadi pemimpin daerah, agar dapat memimpin daerah dengan amanah demi kenyamanan masyarakat dan tidak menyalah gunakan kekuasaan.

Perubahan peraturan batas usia calon kepala daerah 2024 menimbulkan beragam argumen dari pihak yang menentang keputusan tersebut. Pertama, usia merupakan faktor penting dalam menilai kematangan dan pengalaman seseorang dalam memimpin sebuah daerah. Calon kepala daerah yang lebih muda mungkin belum memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola pemerintahan daerah secara efektif, sehingga dapat menimbulkan resiko dalam pengambilan keputusan yang kompleks.

Kedua, potensi terjadinya ketidakstabilan dalam kepemimpinan jika batas usia calon kepala daerah dikurangi. Calon yang lebih muda mungkin belum siap secara mental dan emosional untuk menghadapi tekanan politik dan tuntutan kepemimpinan yang tinggi. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakpastian dalam kebijakan dan program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Ketiga, dikhawatirkan terjadinya ketidakseimbangan dalam representasi dan keberagaman dalam kepemimpinan daerah. Dengan membatasi usia calon kepala daerah dapat mengurangi kesempatan dari berbagai kelompok usia untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dan memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah. Selain itu, Calon kepala daerah yang lebih muda mungkin dihaddapkan pada tantangan dalam meyakinkan masyarakat akan kemampuan dan kompetensinya dalam memimpin dengan baik. Hal ini dapat mempengaruhi tingkat dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang dipimpin oleh mereka. Beberapa argumen dari pihak yang menentang keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perubahan peraturan batas usia calon kepala daerah pada tahun 2024 menyoroti berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dalam diskusi mengenai kepemimpinan dan demokrasi di Indonesia.

Dapat disimpulkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap keputusannya merubah peraturan batas usia calon kepala daerah tahun 2024 telah menimbulkan perdebatan yang kompleks dan memunculkan beragam pandangan yang berbeda. Meskipun terdapat argument yang mendukung, penting bagi Mahkamah Agung dan pihak terkait untuk memastikan bahwa peraturan baru ini tidak mengorbankan aspek-aspek penting lainnya dalam menentukan calon kepala daerah yang berkualitas. Perubahan ini juga menekankan pentingnya dialog dan diskusi yang terbuka dalam merumuskan kebijakan public yang berkaitan dengan kepemimpinan. Berbagai sudut pandang dan argument perlu didengarkan dan dipertimbangkan secara komprehensif untuk mencapai keputusan yang terbaik bagi kepentingan bersama. (*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img