MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Seorang oknum pengajar Ponpes di Malang, berinisial ZA, 32, warga Kecamatan Klojen Kota Malang terancam diperkarakan ke ranah hukum. Usai rekanan kerja dari pria berinisial ZA, yakni SW, 47 asal Cipayung Jakarta Timur mengaku bahwa menjadi korban penggelapan dan penipuan atas pembelian gudang ikan di kawasan Pantai Sendang Biru, Sumbermanjing Wetan.
Kuasa hukum SW, Surya Wibawa menceritakan bahwa kejadian ini berawal saat 2021 lalu. Saat itu, SW berkomunikasi dengan menantunya untuk membuka usaha perikanan di kawasan Pantai Sendang Biru. Kemudian untuk memulai usaha, menantu SW membentuk tim yang salah satunya merupakan ZA, dan berusaha membeli sebuah gudang penyimpanan.
“ZA ini kakak kandung menantu klien saya. Gudang ini ditawarkan dengan harga Rp 500 juta, untuk oper SHGB dari pemilik sebelumnya. Selain gudang, klien saya juga ditawari membeli sebuah kapal untuk operasional,” jelasnya, kemarin.
Setelah itu, transaksi berjalan dengan cara pembayaran bertahap dalam pembelian aset yang terletak di Jalan Raya Sendang Biru Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, itu. Namun, untuk proses pembelian aset tersebut, ZA mengatakan bahwa aset ini hanya boleh diatasnamakan warga yang memiliki KTP Malang.
“Klien kami percaya kepada ZA karena ia ini banyak yang menyebut dengan gelar habaib. Namun, secara bisnis klien saya memang tidak percaya. Namun, karena personalnya sosok pengajar ilmu agama, maka kami percaya,” terangnya.
Seiring berjalannya waktu, permasalahan terjadi. ZA yang selalu tertutup kepada SW dan suaminya AB,membuat masalah semakin keruh. Hingga pada akhirnya, surat kapal kembali namun surat gudang tidak dikembalikan kepada SW selaku pembeli.
“Kemudian ZA mengatakan, bahwa gudang sudah dipindahtangankan kepada seseorang dengan inisial N. Padahal SW, tidak ingin gudangnya dijual. Sehingga persoalan ini bertambah rumit,” jelasnya.
Sebelumnya telah dilakukan mediasi antara SW dan AB dengan pihak ZA dibantu beberapa pihat termasuk ulama. Akan tetapi sampai saat ini, belum menemukan titik terang atas apa yang dialami AB. Menambahkan hal itu AB menegaskan bahwa persoalan yang dialaminya bersama istri, akan dilanjut ke ranah hukum.
“Saya juga berniat mengajukan gugatan terhadap ZA ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Selain itu saya juga sudah laporan ke pihak kepolisian di Jakarta, karena transaksinya di Jakarta,” paparnya.
AB juga mengingatkan, bahwasanya kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam transaksi properti. “Perlunya tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap bentuk kejahatan seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ZA menepis tuduhan tersebut. “Informasi itu (tuduhan SW) tidak valid, jadi tidak bisa dipertanggung jawabkan,” jawabnya singkat. (rex/mar)