MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang resmi menggugurkan proses sengketa pemilihan serentak yang diajukan Tim Kuasa Hukum Heri Cahyono (HC)- Wahyu rizky Utomo (Rizky Boncell), Jumat (30/8).
Melalui Sidang Majelis Sengketa Pemilihan Serentak Bawaslu Kota Malang kemarin, gugatan sengketa ini tidak lagi dilanjutkan prosesnya. Ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Malang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Iwan Sunaryo.
“Ini keputusan kami karena pemohon mencabut permohonan sengketa. Maka proses sengketa dinyatakan gugur,” tegas Iwan.
Ia menjelaskan dikarenakan proses permohonan sengketa diajukan secara formal, maka proses pencabutan permohonan juga harus dilakukan secara formal. Melalui sidang majelis.
Terkait hal ini Ketua Tim Hukum Sam HC-Rizky Boncell DR Susianto menjelaskan pencabutan permohonan sengketa pemilihan serentak dari HC-Rizky Boncell dicabut karena terdapat perkembangan terbaru dari HC dan Boncell, kliennya.
“Klien kami, HC memutuskan mencabut dikarenakan seperti yang sudah diketahui publik, beliau sudah dipinang oleh PDI Perjuangan untuk dicalonkan. Dan sudah mendapat rekom resmi dari DPP PDI Perjuangan,” tegas DR Susianto kemarin.
Sebelumnya permohonan sengketa ini adalah kali keduanya dilakukan Tim Hukum SC-Rizky Boncell. Pertama adalah sengketa tentang hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Dan yang kedua yang kemudian dicabut ini adalah sengketa hasil verifikasi faktual.
Ditegaskan Susianto lagi, HC dan Rizky Boncell sudah tidak lagi melanjutkan proses pencalonan dari jalur independen.
“Karena sudah dipinang PDI Perjuangan maka klien kami HC memutuskan mencabut permohonan sengketa yang sebelumnya kami daftarkan ke Bawaslu,” pungkas Susianto. (ica/jon)