MALANG POSCO MEDIA – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap Pemilu adalah harga mati. Termasuk saat gelaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Kota maupun Kabupaten. Netralitas ASN dan APH ini jelas tertuang dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam UU tersebut sangat jelas larangan ASN dan APH untuk mendukung pasang calon tertentu dan partai tertentu dalam Pilkada. Ini seperti tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan pasal 187 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan wewenang dengan hukuman maksimal penjara empat tahun.
Rambu-rambu untuk ASN dan APH ini sangat jelas dan tegas. Tidak abu-abu. Mendukung saja, tidak boleh apalagi terlibat aktivitas pasangan calon tertentu dan partai politik dalam Pilkada. Termasuk calon incumbent yang maju kembali dalam kontestasi Pilkada. Semua harus jelas dan tegas, mana kegiatan yang bisa mengarah pada dukungan calon pasangan tertentu dan mana yang tidak.
Karena itu, ASN dan APH harus benar-benar hati hati bila terlibat dalam aktivitas pasangan calon tertentu yang mencalonkan menjadi walikota atau bupati di Malang Raya. ASN saja, tidak boleh apalagi ASN yang punya jabatan dan posisi strategis. Netralitas sudah jelas dan tegas. Ini yang harus dipegang teguh oleh seluruh ASN dan APH dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
Jangan sampai loyalitas kepada seseorang calon membuat ASN dan APH lupa pada statusnya. Jangan sampai karena motif politis dan iming-iming jabatan strategis, ASN yang punya jabatan kemudian loyal kepada salah satu pasangan calon tertentu. Memberikan dukungan secara sembunyi-sembunyi saja dilarang apalagi memberikan dukungan secara nyata terlihat publik.
Bila ini terjadi, maka ASN dan APH yang bersangkutan jelas akan berurusan dengan hukum. Tindakan memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, termasuk mengikuti kampanye, baik sembunyi-sembunyi maupun yang terang-terangan adalah pelanggaran terhadap ASN itu sendiri.
ASN adalah abdi negara yang tugasnya melayani rakyat. ASN bukan abdi pejabat. Netralitas ASN dan APH harga mati. Jangan coba-coba diakali atau disiasati sesuka hati.(*)