spot_img
spot_img
Friday, September 27, 2024
spot_img
spot_img

Kasus Pengeroyokan ABG Karangploso Sampai Tewas; Lagi, Dua Pesilat Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

spot_img

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Penyidik Satreskrim Polres Malang menambah jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga tewas Alfin Syafiq Ananta, 17, ABG asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso. Bila sebelumnya 10 orang sudah menjadi tersangka, kini dua anggota PSHT ikut ditahan.

Yakni Achmat Sifak Mashudi alias Hudi, 23, asal Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso dan Nur Rochman, 28, asal Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Penambahan jumlah tersangka itu, disampaikan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchamad Nur, Rabu (25/9) kepada wartawan.

“Kedua orang itu menjadi tersangka baru setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif. Mereka ternyata memiliki peran dalam melakukan pengeroyokan tersebut,” jelasnya. Disebutkan dia, tersangka Nur Rochman ikut melakukan penganiayaan. Statusnya, kata Nur, sapaannya, merupakan senior dalam perguruan silat itu.

“Sedangkan Achmat Sifak Mashudi, adalah ketua rayon yang bertanggung jawab terhadap kegiatan latihan dan membiarkan terjadinya penganiayaan. Namun, perannya ini masih dalam penyidikan,” beber mantan Kasatreskrim Polres Tulungagung itu. Mulanya, Achmat Sifak Mashudi dan Nur Rochman tidak mengakui dalam pemeriksaan.

“Namun, setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi, mereka tidak dapat menyangkal dan mengakui perbuatannya,” tegas dia. Keduanya juga dikenakan pasal yang sama dari tersangka-tersangka sebelumnya yang sudah menjalani rekonstruksi di halaman Mapolres Malang beberapa waktu lalu.

Yaitu Pasal 80 Ayat (3) junto pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar. Sebelumnya, Satreskrim Polres Malang menetapkan 10 orang tersangka.

Enam tersangka masih dibawah umur. Yakni MAS, 17, RAF, 17, VM, 16, PIAH, 15, RH, 15 dan RFP, 17. Mereka merupakan warga Karangploso. Sedangkan empat tersangka lain sudah berusia dewasa. Yaitu, Achmad Ragil, 19, Ahmat Efendi, 20, dan Muhammad Andika Yudhistira, 19, warga Dusun Mojosari Desa Ngenep, Karangploso.

Sedangkan satu pemuda lainnya Iman Cahyo Saputro, 25, warga Dusun Sumbersari Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. “Kini tersangka menjadi enam dewasa dan enam anak-anak,” kata Nur sembari menyampaikan, terus mendalami kasus ini dan telah memeriksa 12 saksi.

Diberitakan sebelumnya, korban Alfin Syafiq Ananta dikeroyok para anggota perguruan silat saat latihan di Desa Ngijo, Karangploso, Jumat (6/9). Motif pengeroyokan karena korban dianggap sudah mengaku-ngaku sebagai salah satu anggota perguruan silat. Korban meninggal saat menjalani perawatan di RST Soepraoen Kota Malang, Kamis (12/9). (den/mar)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img