.
spot_img
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Sopir Pajero Ngantuk, Hantam Empat Motor

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Lelah mengemudi, sopir Mitsubishi Pajero gasak empat sepeda motor di Jalan MT. Haryono Kota Malang, Jumat (25/10) dini hari. Akibatnya empat pengemudi sepeda motor mengalami luka-luka dan dilarikan ke IGS RS UMM untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota Iptu M. Isrofi mengatakan, kejadian nahas ini terjadi sekitar pukul 00.15. Ia menceritakan, bahwa saat itu terdapat seorang pemuda bernama M. Chaitra Abhinaya, 19, warga Kota Mataram Nusa Tenggara Barat, mengemudikan Mitsubishi Pajero, N 1448 AAL dari Timur ke Barat.

- Advertisement -

“Pengemudi mobil ini mengaku saat itu, mengendarai kendaraan dalam kondisi lelah. Sehingga saat di jalan ia mengantuk. Diduga saat di lokasi kejadian, pengemudi mobil ini sempat tertidur sesaat atau microsleep,” ujarnya. Saat di TKP yang tepat berada di depan Kampus UNISMA, pengemudi Pajero melaju kencang masuk ke lajur lawan arah.

Nahas, dari arah berlawanan juga melaju empat kendaraan sepeda motor. Diketahui, empat motor ini terdiri dari Honda CB 150R, N 5406 EAD dikendarai Ivan Alif R, 25, warga Kecamatan Turen. Kemudian, Honda Beat, N 4585 ABU, dikendarai Sagita Pratama, 27, warga Kelurahan Tlogomas Kota Malang.

Selain itu, juga Honda Vario N 5415 BAJ dikendarai Yanuar Rachmadi, 30, asal Mojokerto. Serta korban terakhir yakni Honda Beat, N 3905 GS dikendarai Ryan, 29, warga Kota Batu. Keempat pengemudi sepeda motor mengalami luka di beberapa bagian tubuh, khususnya di tangan dan badan.

“Warga yang melihat kejadian tersebut, langsung menghubungi pihak rumah sakit dan langsung dijemput ambulans. Beberapa warga lainnya juga melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Keempat korban, saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif,” jelasnya.

Isrofi mengatakan bahwa sopir Mitsubishi Pajero beserta kendaraan yang terlibat, sudah diamankan di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota. “Hal ini untuk memudahkan dalam proses penanganan hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rex/mar)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img