.
Thursday, November 14, 2024

Ada Pajak Baru, Targetnya Rp 184 M

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Potensinya Bisa Bertambah

MALANG POSCO MEDIA – Opsen Pajak Kendaraan Bermotor primadona  pajak daerah di Kota Malang tahun 2025. Tahun depan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor  memiliki peran penting pada pemenuhan target Pajak Daerah Kota Malang. Targetnya terbilang besar, Rp 184 miliar. (baca grafis)

Ini ‘pendatang baru’ dalam objek pajak daerah Kota Malang. Sesuai  UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dari sini, pemerintah daerah memiliki kewenangan menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen pajak.

Pajak Baru
BESAR : Opsen Pajak Kendaraan Bermotor akan menjadi Objek Pajak Daerah yang Paling digenjot di tahun 2025 karena targetnya sangat besar.

Ini diakui  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Dr Handi Priyanto. Ia mengakui dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Kota Malang diproyeksikan mendapat tambahan pendapatan Rp 184 miliar di tahun 2025.

“Dan ini langsung menggeser kedudukan Pajak Resto yang targetnya selama ini juga besar. Pertama target pendapatan pajak daerah yang besar tetap di BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Kedua biasanya Pajak Resto (jasa makanan dan minuman). Tetapi tahun depan Pajak Resto tergeser, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor jadi target terbesar kedua,” jelas   Handi kepada Malang Posco Media, Senin (11/11) kemarin.

Menurut catatan Malang Posco Media dan  berdasarkan data Rapat Kerja Komisi B DPRD Kota Malang dengan Bapenda, target pajak daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025, objek pajak BPHTB diproyeksikan sebesar Rp 220 miliar. Ini menjadikan objek ini sebagai objek pajak terbesar pertama pada Target Pajak Daerah di 2025.

Kedua diduduki oleh Opsen Pajak Kendaraan Bermotor senilai Rp 184 miliar. Dan target pajak daerah terbesar adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan dan Minuman (Pajak Resto) senilai Rp 163 miliar.

“Ini berdasarkan perhitungan yang mengacu pada provinsi (Provinsi Jatim), proyeksi yang didapat Kota Malang Rp 184 miliar. Dan nilai ini adalah hanya dari data eksisting saja. Ini merupakan data-data pasti mereka atau warga yang wajib dan rutin membayar pajak. Jadi yang belum rutin itu belum masuk ke perhitungan proyeksi ini,” tegas Handi.

Artinya, lanjut dia, proyeksi Rp 184 miliar dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di 2025 masih bisa bertambah lagi. Dan dengan adanya kebijakan opsen ini, Pemkot Malang bisa ikut serta melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dalam pemenuhan target objek pajak itu.

Handi mengatakan, Pemkot Malang bisa melakukan pendataan dengan mengerahkan perangkat wilayah. Seperti perangkat kecamatan hingga kelurahan untuk memberikan sosialisasi kepada warga Kota Malang untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

“Karena selama ini kan Samsat yang melakukan. Tindakannya biasanya seperti razia. Karena ada kebijakan baru, Pemkot Malang bisa turut berupaya dengan melakukan pendataan. Warga yang belum bayar akan didata,” kata  mantan Kadishub Kota Malang ini.

Ditegaskannya mulai 2025 mendatang Pemkot Malang akan mulai melakukan pendataan tersebut. Melibatkan lurah dan camat-camat yang ada. Untuk melakukan pendataan warga yang belum atau sudah membayar pajak kendaraan bermotor.

Saat ini, Pemkot Malang hanya memiliki data warga pemilik kendaraan yang rajin dan rutin membayar pajak. Disitulah potensi Rp 184 miliar opsen pajak kendaraan bermotor bisa didapat.

“Nah itu hanya data eksisting mereka yang rajin bayar saja kan. Yang belum kan tidak ada datanya. Karena warga banyak juga yang hanya bayar pajak kendaraan bermotor sekali saja saat membeli kendaraan. Ini yang belum-belum bisa didata tahun depan. Untuk kemudian dilakukan upaya persuasif agar menaati kewajiban pajaknya,” ungkap Handi.

Ditambahkannya dengan intensifikasi dan ekstensifikasi yang bisa dilakukan Pemkot Malang, tidak menutup kemungkinan proyeksi pendapatan daerah Kota Malang dari objek pajak ini mencapai Rp 300 miliar lebih.

Terkait hal ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menyampaikan potensi pendapatan daerah Kota Malang di Tahun 2025 bisa bertambah dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor tersebut. Dikarenakan data proyeksi yang ada saat ini masih 55 persen dari potensi yang ada.

“Dari hasil pembahasan kami dengan Bapenda belum lama ini, disampaikan kalau data proyeksi yang saat ini baru 55 persen saja. Dari data provinsi warga Kota Malang yang rajin membayar pajak kendaraan itu masih 55 persen. Artinya masih sangat besar potensi yang belum tergarap memang,” papar Bayu.

Politisi PKS ini mengatakan inilah yang bisa dikejar di tahun 2025. Bapenda Kota Malang diminta untuk bisa melakukan upaya menggenjot pendapatan dari sektor pajak tersebut.

Akan tetapi juga disarankan melakukan tindakan yang mengapresiasi wajib pajak kendaraan bermotor. Seperti yang dilakukan sebelumnya.

“Kami juga sarankan agar masyarakat tidak hanya dioprak-oprak untuk bayar saja. Bisa di beri reward mereka yang rajin bayar pajak kendaraan bermotor. Mungkin dibuatkan gebyar untuk pajak kendaraan bermotor khusus untuk itu saja. Agar kesannya ada reward,”  kata Bayu.

Selain Target Pajak Daerah, Kota Malang juga harus mengejar target pemasukan dari sektor Retribusi Daerah.

Di tahun 2025 target retribusi daerah diproyeksikan sebesar Rp 62 miliar. Objek retribusi daerah dengan target terbesar adalah Retribusi Pelayanan Kebersihan yakni Rp 19 M.

Kemudian kedua adalah Retribusi Parkir di tepi jalan umum yakni Rp 17 M. Dan rertibusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp 10 M. (ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img