MALANG POSCO MEDIA – Perayaan HUT Kemerdekaan RI memang harus sangat meriah. Berbagai kreativitas dan hiburan masyarakat harus diwadahi, diberi panggung dan diapresiasi. Harus ditampilkan dan menjadi ajang hiburan yang meriah bagi masyarakat. Namun merayakan Kemerdekaan RI bukan berarti bebas 100 persen. Apapun kegiatannya harus tetap mematuhi aturan hukum dan norma yang berlaku di negara kita.
Belakangan ini yang paling dikhawatirkan masyarakat adalah tren sound horeg. Perayaan Agustusan nanti, dipastikan sound horeg juga bakal ikut mewarnai, bahkan mendominasi karnaval-karnaval dan hiburan di kampung-kampung.
Ini yang perlu diantisipasi para Forkopimda dan Forkompimcam dari sekarang. Ketegasan aturan terkait sound horeg dan sejenisnya sudah harus disosialisasikan hingga ke tingkat bawah. Bukan hanya tingkat kota/ kabupaten, kecamatan, kelurahan saja, tapi sampai tingkat RW/RT harus memahami aturan ini. Jangan sampai ini menjadi sumber persoalan antar masyarakat.
Sebab sound horeg, di satu sisi disukai dan menjadi hiburan masyarakat karena kehebohan dan atraktifnya. Namun di sisi lain, dikeluhkan masyarakat karena suaranya mengganggu, apalagi kegiatannya hingga malam hari bahkan dinihari. Bagi yang suka sound horeg tentu tak menjadi masalah. Namun bagi yang tak suka, ini bisa menjadi persoalan.
Karena itulah, semua harus clear di awal, sebelum Pesta Kemerdekaan RI ini berlangsung secara maraton Agustus mendatang. Jangan sampai acara sudah berlangsung, aparat baru bergerak mengamankan. Kondisi ini tentu akan rawan karena bisa menimbulkan konflik dan kesalahpahaman.
Untuk menghindari itu, aturan tegas harus disosialisasikan sejak awal. Masyarakat memahami aturan penyelenggaraan perayaan HUT Kemerdekaan RI. Apa saja yang boleh dan apa saja yang dilarang saat karnaval Agustusan. Termasuk waktu pelaksanaan karnaval dan rute yang dilalui. Ini penting sehingga semua bisa berjalan sesuai rencana tanpa melanggar aturan hukum.
Yang tak kalah penting adalah, sosialisasi kepada masyarakat luas terkait waktu dan jalur karnaval yang dilalui. Bila karnaval menggunakan jalan raya, maka masyarakat bisa menghindari agar tidak terjebak kemacetan. Petugas kepolisian pun bisa dengan mudah mengatur arus lalu lintas.
Perayaan HUT Kemerdekaan RI adalah ajang pestanya rakyat. Euforia kegembiraan masyarakat sangat tergambar saat merayakan Agustusan. Jangan sampai pesta rakyat setiap satu tahun sekali ini melanggar aturan, dan melanggar waktu pelaksanaan. Perayaan harus tetap meriah dan masyarakat bahagia.(*)