.
Thursday, December 12, 2024

Karena Naik Tak Masuk Akal, Hitung Ulang Tiga Pekan

Akhirnya Hitung Ulang NJOP

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA-  Pemkot Malang menghitung sekaligus verifikasi ulang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang  verifikasi ulang  NJOP yang naik signifikan hingga tiga pekan mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Malang Dr Handi Priyanto dalam Rapat Dengar Pendapatan Umum (RDPU) Komisi B DPRD Kota Malang tentang Kenaikan NJOP, Senin (6/2) kemarin. Rapat tersebut digelar di ruang rapat internal DPRD Kota Malang.

“Sebelumnya kami meminta maaf atas riuhnya kenaikan NJOP di awal tahun 2023 ini. Saya bisa jelaskan dasar dari penyesuaian NJOP Kota Malang dan kenapa ada keluhan muncul soal NJOP yang disamakan terhadap lahan di dalam kampung dengan yang di pinggir jalan,” jelas Handi.

Ia mengatakan dasar penyesuaian NJOP mengacu pada peta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sifatnya “given” atau diberikan pemerintah pusat melalu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Itu saat penyerahan PBB terakhir di tahun 2012. Ini dilakukan di semua daerah di seluruh Indonesia.

Kemudian atas limpahan peta PBB, diketahui penentuan NJOP didasarkan pada sistem  Zona Nilai Tanah  (ZNT). Handi melanjutkan, beberapa daerah lain  ada yang melakukan modifikasi menggunakan patokan peta PBB awal. Ada pula yang membuat peta baru yang lebih akurat menggunakan sistem Nilai Bidang Tanah (NBT).

“Di Kota Malang, sejak tahun 2012  tidak pernah disesuaikan. Tidak pernah diapa-apain. Jadi ya seperti itu sampai sekarang. Akhirnya dasar penentuan NJOP didasarkan dengan sistem zonasi wilayah,” jelasnya.

Handi mengakui  saat melakukan penyesuaian NJOP Kota Malang di tahun 2023 ini, pihaknya baru menyadari adanya ketidakwajaran NJOP yang perlu diperhatikan. Ketika ditelaah lebih dalam, hal ini diketahui dikarenakan sistem zona wilayah. 

Setelah itu belum lama ini, melalui banyak laporan yang masuk. Bapenda Kota Malang kemudian memeriksa langsung peta PBB tahun  2012. Akhirnya menyadari adanya irelevansi dengan situasi yang ada saat ini.

“Jadi seperti contohnya yang dilaporkan contoh kawasan Jalan Papa-Papa (Papa Hijau dan sekitarnya) dikeluhkan. Ternyata itu zonasinya menurut peta PBB masuk ke zona kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Karena zona ini jadi mereka yang di dalam ikut dengan yang pinggir jalan,” terang Handi.

Pihaknya  lanjut Handi, sudah mencoba sinkronkan kembali peta PBB tahun 2012  dengan sistem NBT. Saat dimasukan dalam Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop), tidak bisa terbaca alias error.

Ia menyadari ada ketidaksesuaian kenaikan NJOP dengan kondisi di beberapa wilayah atau objek pajak. Untuk itulah Handi menegaskan akan melakukan verifikasi ulang NJOP Kota Malang. Pihaknya meminta waktu hingga dua sampai tiga minggu untuk menyelesaikannya.

“Makanya sampai saat ini kami belum mendistribusikan SPPT PBB dan aplikasi E-SPPT juga belum kami buka. Kami menyadari ada masalah di zonasi itu. Sampai semua clear baru akan kita lanjutkan lagi. Kami akan perbaiki dulu, jadi mohon kesabarannya,” harap Handi.

Dalam RDPU penyesuaian NJOP ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menyampaikan bahwa hal ini menjadi titik terang gejolak yang muncul di kalangan masyarakat Kota Malang sebulan terakhir.

Rapat dengar pendapat yang juga dihadiri Realestate Indonesia (REI) Kota Malang,  Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) (IPPAT), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (APERSI) Malang.

 “Kami akan kawal ini sampai beberapa minggu ke depan. Terhadap penjelasan dari Bapenda soal verifikasi ulang NJOP. Nanti akan kami minta detailnya lagi setelah diverifikasi ulang. Jika memang ada yang masih tidak sesuai akan kita kawal,” jelas Trio.

Ketua IPPAT Kota Malang Dyah Widyawati membeber beberapa detail NJOP yang tidak masuk akal yang dikeluhkan warga atau kliennya beberapa pekan terakhir.

Dyah menemukan NJOP yang naik dari Rp 3 juta per meter persegi menjadi Rp 12 juta per meter persegi. Padahal kondisinya masuk beberapa gang di dalam pemukiman.

“Kemudian di kawasan Jalan Papa Kuning. Tanah ini tanah kosong tahun 2022 NJOP  Rp 2,6 juta per meter perseginya. Tahun ini jadi Rp 10 juta. Di Jalan Gadang, masuk gang dari Rp 3 juta per meter sekarang jadi Rp 12 juta. Dan banyak lagi. Jika dihitung-hitung orang bisa keluarin dana lebih besar bayar pajaknya dari pada nilai transaksinya,” beber Dyah.

Maka dari itu, ia  meminta Pemkot Malang melalui Bapenda Kota Malang benar-benar melakukan verifikasi ulang dengan maksimal. Pihaknya pun akan menginformasikan hal ini kembali kepada warga yang mengadu bahwa  kembali dilakukan verifikasi ulang NJOP.

Perwakilan APERSI Kota Malang, Munah menjelaskan kenaikan NJOP juga meresahkan kalangan pengusaha atau developer wilayah Kota Malang. Karena berpengaruh pada pasar atau penjualan tanah dan properti  ke depan yang dikahwatirkan tidak menjangkau warga.

“Di wilayah Cemorokandang contohnya, sekarang NJOP   capai Rp 1,8 juta per meter persegi tanah luasnya sampai kurang lebih 1 hektare. Saya yakin tak ada developer yang mau beli. Karena itu tanah matang saja sudah segitu harganya,” jelas Munah.

APERSI  Malang juga meminta penghitungan kembali NJOP didasarkan pada kondisi riil tanah atau lahan yang dimaksud. Agar tidak menyamakan NJOP tanah tanah kosong dengan tanah yang sudah menjadi perumahan dan sebagainya. (ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img