.
Friday, November 8, 2024

Amdal Lalin Belum Beres, Dishub Berkelit

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Polemik Jembatan Tunggulmas

MALANG POSCO MEDIA- Makin kusut urusan Jembatan Tunggulmas. Setelah ditutup karena dianggap sumbang kemacetan, kini terungkap jembatan yang baru dibangun itu belum memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (amdal lalin).

Hal ini dibeber Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika saat dimintai tanggapan mengenai Jembatan Tunggulmas.  “Kami sempat tanyakan ke Dinas Perhubungan. Karena menimbulkan masalah kemacetan baru, kewenangan pengaturan lalin diambil alih Lantas Polresta Malang Kota. Barulah kemudian ditutup oleh Polresta. Setelah itu kita mengetahui bahwa izin amdal lalin dari Dishub Provinsi Jatim belum turun,” jelas Made, kemarin.

- Advertisement -

DPRD Kota Malang juga mengetahui bahwa pihak Satlantas Polresta Malang Kota pun belum diajak bicara mengenai hal tersebut. Yakni terkait belum adanya amdal lalin dari Dishub Provinsi Jatim.

Untuk diketahui amdal lalin dari Dishub Provinsi Jatim dibutuhkan karena kawasan Jalan Raya Tlogomas masuk dalam klasifikasi Jalan Provinsi. Maka wewenang amdal lalin dikeluarkan oleh Pemprov Jatim dengan segala prosedurnya.

“Kami kejar itu ke Pemkot Malang. Anggaran besar kok ternyata izin prinsipnya tidak lengkap. Dewan memang dalam hal ini ikut mengesahkan. Tapi saat itu untuk penganggaran kami belum jabat. Saat pembahsan KUA PPAS harusnya memang amdal lalin seperti itu dirinci. Tapi kemudian proyek ini tertunda karena refocusing akhirnya dilanjut di APBD 2020 saat kami jabat,” ungkap Made.

Saat pembahasan APBD 2020, dewan memiliki waktu hanya kurang lebih satu bulan untuk mengesahkan. Sehingga urusan perincian izin-izin prinsip untuk proyek besar tidak lagi ditelaah. Karena dianggap sudah beres saat KUA PPAS sebelumnya dibahas.

Ternyata  saat ini menimbulkan masalah baru. Made mengungkapkan pihaknya meminta maaf kepada publik hal ini sampai terjadi. “Kami merasa bersalah tidak melihat kembali kelengkapan izin-izin prinsipnya. Dan saat ini Polresta Malang Kota mengambil alih. Kami mendorong pemkot juga ikut tanggungjawab akan hal ini dan segera menentukan solusinya. Selesaikan amdal lalin itu,” jelas Ketua PDI Perjuangan Kota Malang ini.

DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang koordinasi secara aktif dan membantu Lantas Polresta Malang Kota mengatasi polemik Jembatan Tunggulmas. Salah satunya dengan mencarikan dan menyediakan para ahli transportasi atau tenaga kompeten lainnya.

“Sekarang diserahkan saja ke ahlinya. Kajian segera dilakukan agar bisa ditentukan. Berikan ke ahlinya itu solusi terbaik. Apakah dibuat satu arah, atau ditutup selamanya dipikirkan semuanya. Termasuk kemungkinan bagaiamana pertanggungjawaban anggarannya,” pungkas Made.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Drs Heru Mulyono SIP MT belum bisa memberikan keterangan mengenai belum adanya amdal lalin. Menurutnya wewenang menjelaskan ada tidaknya amdal lalin kawasan Jembatan Tunggulmas khususnya di Jl Raya Tlogomas bukan wewenang Dishub Kota Malang.

“Kalau jalannya jalan kota kita ada. Tapi kalau jalannya provinsi itu wewenang provinsi untuk menjawab ada tidaknya amdal lalin di sana,” kilahnya.

Meski begitu Dishub Kota Malang tetap melakukan upaya khusus. Heru menjelaskan Kamis (19/5) pekan depan, Forum Lalin membahas khusus kemacetan akibat Jemnatan Tunggulmas.

Dalam forum tersebut akan dibahas rinci, dan ditetapkan skema apa saja yang bisa dilakukan untuk mencari solusi kemacetan kawasan Jembatan Tunggulmas. (ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img