MALANG POSCO MEDIA – Menganggap dakwaan masih kabur, penasihat hukum (PH) terdakwa kasus investasi bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) mengajukan nota keberatan (eksepsi). Tim PH terdakwa Dinar Saptian Wahyu Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, menegaskan inkonsistensi JPU dalam membuat surat dakwaan.
Ketua tim PH kedua terdakwa, Albert Evans Hasibuan menyebutkan bahwa kekaburan dakwaan yang dimaksud yaitu, tidak diuraikannya secara lengkap identitas para korban. Selain detail informasi korban, untuk nilai kerugian para korban dalam berkas dakwaan juga tidak diuraikan secara jelas.
“Kemudian dakwaan juga tidak jelas, apakah didakwa perorangan atau sebagai korporasi. Selain itu, kerugian yang dikatakan dalam dakwaan sebesar Rp 400 miliar lebih,” terang Albert seusai menjalani persidangan di PN Malang, Rabu (13/9) siang.
Albert mengatakan bahwa apa yang disampaikan merupakan sudut pandang dari pihak terdakwa. “Jadi klien kami dengan adanya eksepsi ini bisa dibebaskan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak terdakwa kasus ATG Raymond Enovan, tidak membacakan eksepsi karena tidak mengajukan sebelumnya. Pihaknya lebih memilih untuk langsung mengikuti persidangan, dengan memasuki tahapan pembuktian dalam persidangan.
Ketiganya mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menunggu tanggapan dari JPU.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang Sri Yuniarti menjelaskan, bahwa eksepsi ini merupakan hak yang dapat digunakan pihak terdakwa. Pihaknya usai mendengar eksepsi dari pihak terdakwa, saat ini sedang menyiapkan berkas tanggapan eksepsi.
“Eksepsi tersebut merupakan versi dari penasehat hukum. Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya. Kami akan memberikan jawaban atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa di sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu (20/9) pekan depan,” pungkasnya. (rex/bua)