TANYA: Salam, saya ingin berkonsultasi tentang itsbat nikah, saya telah melakukan pernikahan secara Islam tanggal 12 Agustus 2017, dan ingin saya ajukan itsbat nikah sehingga bisa tercatat. Saya menikah dengan WNA asal Australia, dan sudah menjadi muallaf di Pondok Pesantren Tumpang. Apakah saya bisa mengajukan itsbat nikah dan apa saja syarat-syaratnya. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.
Murtini 081753xxxx
JAWAB: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Dalam tinjauan hukum positif, apabila ada orang melakukan perkawinan dengan memenuhi syarat dan rukun nikah tetapi tidak di hadapan/di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, maka dalam hal ini ada 2 (dua) hal yang harus diselesaikan: Pertama, orang tersebut telah melanggar ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946, pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu nikah tidak di hadapan Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang; Kedua, melanggar ketentuan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, yaitu nikah tanpa dicatat/ tidak punya akta nikah.
Mengenai pelanggaran yang kedua, maka anda dan suami dapat mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama, yaitu mohon agar perkawinan tersebut dinyatakan sah dan diperintahkan kepada PPN/KUA Kecamatan setempat mencatat perkawinan ini dan memberikan Kutipan Akta Nikah berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama tersebut (pasal 3 ayat [5] UU No. 22 Tahun 1946, pasal 7 Kompilasi Hukum Islam).
Mungkinkah pernikahan campuran (pernikahan berbeda kewarganegaraan) dilakukan itsbat oleh Pengadilan Agama di Indonesia? Kami mencoba berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Agama Kota Malang tentang masalah ini. Beliau memberi jawaban sepanjang pernikahan tersebut dilakukan secara Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Sedangkan mengenai materi pernikahan menjadi kewenangan hakim untuk mengabulkan atau tidak.
Dalam sidang itsbat nikah, maka Anda dan suami perlu menyiapkan kelengkapan identitas antara lain akte kelahiran suami dan istri, kartu keluarga, fotokopi KTP/Paspor suami dan istri, dan Certificate of Non Impediment (dari Pemerintah/ Kedutaan Besar negara asal pasangan WNA).
Selain itu, Anda juga perlu menghadirkan dua orang saksi yang membenarkan bahwa Anda dan suami telah menikah. Untuk memperkuat bahwa pernikahan anda sah dan memenuhi kewenangan Pengadilan Agama, maka sebaiknya anda juga melampirkan surat keterangan atau sertifikat masuk Islam yang diketahui oleh Kantor Urusan Agama di mana pesantren tempat suami anda itu disyahadatkan.
Permohonan itsbat nikah berdasar logika hukum akan dikabulkan hakim apabila perkawinan telah memenuhi syarat rukun nikah menurut hukum Islam yaitu wali dari pihak perempuan, ada ijab kabul, mahar, dan disaksikan dua orang laki-laki baligh serta berakal sehat. Apabila rukun nikah tidak dipenuhi, maka pengadilan akan menolak permohonan itsbat nikah. Demikian moga dapat dipahami. Wallahu A’lam. (*)