spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

APK, Satpol PP Harus Tegas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Musim politik, musim banner dan baliho. Foto calon dewan, baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/ Kabupaten terpampang dimana-mana. Nyaris tak ada ruang yang tak dipasang para calon wakil rakyat ini. Baik di wilayah Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Nggak Melanggar aturan kah? Nggak Curi start kah? Kok dibiarkan saja, tidak dicopot ya? Adalah tudingan-tudingan yang meluncur dari masyarakat. Wajar saja. Karena tahapan Pemilu belum pada proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Karena itu, Bawaslu di tingkat kota/ kabupaten pun belum berani bertindak atas maraknya baner/ baliho yang terpasang.

- Advertisement -

Maka, agar proses demokrasi berjalan baik dan sesuai aturan, maka Satpol PP di masing-masing wilayah yang harus bertindak tegas. Kalau memang tidak ada izinnya dan melanggar aturan ya diturunkan saja. Karena pemasangan atribut peraga kampanye (APK) juga ada aturannya. Waktunya juga sudah ditentukan.

Sehingga Satpol PP sangat berwenang untuk menertibkan dan menurunkan segala APK yang mulai marak di setiap sudut wilayah. Hanya saja, ada masukan untuk Satpol PP. Ketika menurunkan APK calon dewan, jangan dirusak. Cukup diturunkan saja kemudian disimpan kembali sehingga pemilik APK nanti bisa mengambil atau menyelesaikan dengan Satpol PP setempat.

Yang pasti, tugas Satpol PP adalah penegakan perda. Dimana bila ada reklame dan sejenisnya yang melanggar aturan, maka harus dicopot dan diturunkan. Maka saatnya Satpol PP bergerak agar masyarakat juga tidak merasa dicekoki politik yang belum waktunya. Sejatinya masyarakat juga tidak butuh amat tergesa-tergesa untuk melihat wajah dan foto-foto calon dewan tersebut. Apalagi belum waktunya masa kampanye.

Dan bagi para calon dewan, berilah edukasi politik yang baik, benar dan berwibawa kepada masyarakat. Jangan hanya demi mendulang popularitas dan kemenangan pada Pileg, terus kemudian mencuri start kampanye. Memang masih bisa diperdebatkan, itu bukan pelanggaran Pemilu. Karena belum waktunya kampanye.

Tapi dalam norma masyarakat juga ada etika sosial yang harus dipahami bersama. Bahwa masyarakat juga butuh situasi politik yang nyaman. Dimana semua tahapan ada waktunya. Masyarakat juga tak semuanya nyaman bila banner dan foto-foto caleg bertebaran dimana-mana, sementara waktu kampanye belum dimulai.

Ingat masyarakat saat ini sudah cerdas. Mereka juga punya cara mengenali calon dewan pilihannya dengan cara masing-masing. Karena itu semua pihak juga harus memahami agar tidak terjadi saling tuding curi start. Ini berlaku bagi semua politisi, mau calon dewan, termasuk juga calon presiden.

Jangan memprovokasi masyarakat dengan tindakan tindakan yang bisa dinilai melanggar aturan. Kalau mau mencalonkan menjadi wakil rakyat, maka berilah contoh yang baik kepada masyarakat. Salah satunya, ikuti tahapan Pileg dengan baik dan benar. Pasanglah APK saat sudah waktunya dan sesuai aturan yang berlaku(*)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img