MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sekian lama melakukan penyidikan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) Tumpang, Satreskrim Polres Malang menetapkan Ariesca, mantan pendamping PKH Tumpang sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi selesai melakukan audit keuangan.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro mengatakan, proses penyidikan telah mengerucut bahwa Ariesca terbukti dan sudah mengakui penyelewengan dana yang dilakukannya. Audit terbaru juga memastikan hal itu. “Ya, dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Rizky, sapaannya.
Seperti diketahui, sejak awal Januari 2023 lalu, dugaan penyelewengan dana bantuan PKH Tumpang mencuat. Satreskrim Polres Malang sudah menaikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus korupsi diduga dilakukan mantan pendamping PKH Desa/Kecamatan Tumpang bernama Ariesca alias Riesca.
Total 37 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang diselewengkan, dengan cara menguasai buku rekening, kartu ATM, hingga PIN rekening milik para KPM. “Setelah cair, ia tidak menyalurkan dana itu kepada KPM, tapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Rizky lagi. Selain dana PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode 2017-2022 ikut diselewengkan.
Namun hingga saat ini, Ariesca belum ditahan di Polres Malang. “Kami masih memeriksa dua saksi lagi. Yakni dari ahli perbendaharaan keuangan negara Kemenkeu RI, dan ahli dari Kemensos RI. Untuk melengkapi saja. Sebab, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang, baik dari KPM, BNI dan PT Pos Indonesia,” ungkapnya. (tyo/mar)