.
Sunday, December 15, 2024

Bangsa Tak Sadar Hukum

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Layaknya para mahasiswa hukum ketika mengawali skripsi, penulis juga akan mengawali opini ini dengan kalimat bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Negara yang berjalan dan bergerak berdasarkan hukum sebagai salah satu aspek penting.

Banyak hal yang diatur dan ditertibkan oleh hukum seperti misalnya hal-hal yang berkaitan dengan politik, korupsi, dan kriminal. Begitu pun dengan perjanjian, pernikahan, bahkan tata tertib berlalu lintas.

Sayangnya, tidak semua masyarakat tahu dan mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan. Tak perlu jauh-jauh mencari bukti. Beberapa waktu lalu, kita mendengar berita tentang tujuh pengendara motor yang luka-luka akibat tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Jika biasanya sopir truk yang tertuduh sebagai pihak lalai, kali ini malah para pemotor yang memang salah karena melawan arus. Ini menjadi bukti bahwa kesadaran hukum sebagian masyarakat Indonesia masih di bawah rata-rata. Padahal, nyawa mereka juga terancam bahaya tatkala melanggar lalu lintas dengan melawan arah.

Selain itu, kita juga bisa melihat banyaknya kejahatan korupsi yang sering berseliweran di media nasional. Saking seringnya, kini kita bahkan menganggapnya sebagai hal yang biasa. Padahal korupsi terbukti memberikan dampak negatif yang masif.

Jumlah kasusnya juga tak bisa dikatakan sedikit dengan 533 kasus di 2021. Kemudian meningkat menjadi 579 kasus di tahun 2022 lalu. Itu pun hanya kasus yang ditindak, sementara masih ada banyak tikus-tikus yang bebas berkeliaran memakan harta yang bukan haknya. Seakan tak sadar bahwa mereka telah melanggar hukum dengan nyata.

Angka pelanggaraan atau kejahatan di Indonesia juga memprihatinkan karena semakin tahun semakin meningkat. Berdasarkan data dari Bareskrim Polri di akhir tahun 2022, ada 247.780 kejahatan sepanjang 2020. Angka itu naik menjadi 257.743 pada 2021 dan terakhir berada di kisaran 276.507 pada tahun lalu.

Memang, ada banyak faktor yang mempengaruhi naik dan turunnya jumlah tersebut. Salah satu yang paling berperan adalah tingkat kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat. Meski begitu, penulis tidak ingin seratus persen menyalahkan masyarakat. Toh, mereka memahami hukum dengan pemahaman dasar.

Sebagian memahami bahwa hukum adalah peraturan-peraturan dan cenderung mengekang. Bahkan mungkin sebatas penegak-penegaknya seperti polisi. Mereka belum memahami bahwa hukum pada dasarnya mampu membuat hidup mereka lebih tertata, aman, serta terjamin.

Maka, kesadaran hukum adalah faktor penting yang seringkali dilupakan dalam meningkatkan efektivitas peraturan. Paling tidak, ada lima indikator yang turut andil. Pertama adalah pengetahuan hukum yang penulis asumsikan sebagian besar warga negara Indonesia sudah mengetahuinya. Misalnya saja larangan melawan arus lalu lintas, mencuri, membunuh, menyuap, korupsi dan sederet lainnya.

          Kemudian yang kedua adalah pemahaman hukum yang menyangkut bagaimana tingkat pemahaman hukum akan suatu peraturan. Ditambah dengan ketaatan pada hukum yang berdasarkan tanggung jawab, pengharapan hukum, serta bagaimana upaya mereka meningkatkan kesadaran hukum.

Percuma jika masyarakat hanya sekadar tahu dan paham akan sederet peraturan jika mereka tidak menaatinya. Maka perlu adanya terobosan dan langkah progresif dalam memacu kesadaran hukum yang sebenarnya sudah tertanam di setiap warga negara.

Lagi pula, kita juga tak ingin Indonesia dianggap sebagai bangsa yang tak tak sadar hukum, kan?

Secuil Harapan untuk Sadar

Ada belasan bahkan puluhan langkah yang bisa diterapkan untuk meningkatkan kesadaran hukum. Ada yang memiliki tujuan jangka pendek, ada juga yang memiliki target jangka panjang. Namun, satu hal patut dicoba adalah dengan memasukkan pendidikan hukum ke dalam kurikulum sekolah agar generasi muda dengan mudah terpapar konsep dasar hukum sejak dini.

Di tingkat dasar, para siswa dapat diperkenalkan dalam bentuk cerita pendek atau skenario sederhana yang menggambarkan situasi sehari-hari yang melibatkan hukum. Misalnya saja materi hak dan kewajiban. Melalui cara yang menyenangkan, secara tidak langsung nilai-nilai hukum tertanam di benak mereka. Hal serupa juga bisa diintregasikan ke pendidikan tingkat menengah maupun atas.

Selain itu, melakukan kampaye dan edukasi juga menjadi langkah strategis. Bisa dengan menyasar pasar dunia nyata seperti seminar, lokakarya, maupun iklan di baliho-baliho. Bisa juga dengan memanfaatkan ruang-ruang digital seperti media sosial. Apalagi mengingat screen time masyarakat Indonesia yang tinggi.

Menurut data Electronic Hub, rata-rata screen time orang Indonesia mencapai 7 jam 42 menit. Hal ini tentu meningkatkan kemungkinan kampanye yang dibuat untuk diketahui.

Video-video edukasi dan visual terkait hukum bisa dikemas dengan lebih menarik sehingga bisa masuk ke jajaran video FYP di Tiktok atau trending di Youtube. Jika digarap dengan serius, bukan tidak mungkin dapat memberikan dampak signifikan.

Saat ini, ada beberapa akun media sosial yang gencar memberikan edukasi hokum, seperti @hukum_online dan @pintarhukum. Ini juga menjadi peluang anak-nak muda untuk turun tangan. Dengan sedikit memodifikasi materi-materi hukum yang rumit, mereka bisa menyasar segmentasi yang berbeda dan menyajikan konten yang lebih interaktif.

Di samping itu, pemerintah seharusnya bisa berperan aktif untuk mendukung aktivitas ini. Salah satunya dengan menyediakan pusat informasi hukum, baik yang bersifat fisik berupa pojok konsultasi atau online yang berbentuk aplikasi atau hotline. Yang terpenting, masyaraat bisa dengan mudah datang dan bertanya tentang beragam masalah tentang hukum, sekalipun menyangkut hal remeh.

Pojok konsultasi itu juga harus dipasangkan dengan program pemberian penghargaan bagi mereka yang bersusah payah mendorong peningkatan kesadaran hukum. Baik itu yang bersifat personal maupun kelompok, baik yang di wilayah lokal maupun nasional.

Dengan begitu, akan semakin banyak waga negara yang turut serta. Bukan hanya agar dirinya mendapatkan banyak informasi tentang hukum, tapi juga untuk memberikan pemahaman ke keluarganya, lingkungannya, dan orang-orang di sekitarnya.(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img