Tuesday, March 18, 2025

Bapenda Kota Batu Belum Dapat Petunjuk Kenaikan PBJT

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Wacana kenaikan pajak tempat hiburan masih diperbincangkan. Terbaru, pemerintah pusat menunda kenaikan 40 persen dengan maksimal 75 persen sembari menunggu uji materi yang dilayangkan sejumlah asosiasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Disinggung hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu belum mendapat petunjuk terkait penundaan kenaikan pajak. Pun di Kota Batu sendiri belum ada petunjuk judical review Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

“Sampai sekarang tidak ada petunjuk terkait hal ini,” ujar Kepala Bapenda Kota Batu, Mohammad Adhim kepada Malang Posco Media, Jumat (19/1) kemarin.

Sebelumnya, Adhim mengatakan PBJT seperti karaoke, kelab, diskotek, maupun spa/mandi uap akan mengambil pajak terendah, yakni 40 persen. Hal ini juga mengacu pada Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. “Di Kota Batu sendiri, kami melaksanakan ketentuan sesuai Perda bunyinya 40 persen ya kami akan memberlakukan 40 persen,” kata dia.

Sementara itu, paguyuban hiburan maupun pengelola tempat hiburan di Kota Batu menyambut dengan nafas lega mengenai ditundanya kenaikan pajak. Pun Pemda Kota Batu belum memberikan sosialiasi kepada mereka. (den/eri/jon)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img