MALANG POSCO MEDIA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menemukan sebanyak 334 temuan dugaan pelanggaran prosedur atau aktivitas saat pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih di Kota Malang.
Hal ini diterangkan M Hanif Fahmi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Kamis (16/3) siang tadi saat ditemui.
“Ini paling banyak kami temukan adalah seputar prosedural administrasinya. Yaitu sudah di coklit tetapi rumah pemilih tidak ditempelkan stiker,” papar Hanif sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan Dijelaskannya ada 247 KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker. Kebanyakan temuan ini ditemukan di wilayah padat penduduk yakni kawasan Kecamatan Klojen.
Hanif mengakui dugaan temuan pelanggaran ini, saat dikonfirmasi ke petugas coklit, dikarenakan warga bersangkutan tidak mau rumahnya ditempeli stiker. Namun ada pula alasan jika petugas coklit hanya memberikan stiker nya saja tanpa meminta atau menghagruskan penempelan stiker pada warga usai coklit.
“Memang dampak atau kerawanan pelanggaran tidak ditempeli stiker tidak besar terhadap pelaksanaan pemilu. Tetapi ini aturan yang sudah dibuat yang harus ditaati. Jadi kami masukan dalam temuan dugaan pelanggaran prosedural administrasi,” tegas Hanif.
Selain itu ada pula dugaan pelanggaran dimana warga yang belum coklit tetapi sudah ditempeli stiker. Yakni sebanyak 50 KK. Temuan lain, warga dalam satu KK tetapi berbeda TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Temuan lain dugaan pelanggaran adalah orang sudah meninggal dunia tetapi tidak dicoret dari daftar calon pemilh, lalu ada pula rumah berisi lebih dari 1 KK tetapi diberi stiker hanya satu. (ica/jon)