spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Bawaslu Temukan Baliho Provokatif Terhadap Salah Satu Cawapres, Langsung Copot Hindari Konflik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu mendapatkan informasi masyarakat perihal adanya baliho berkonten provokatif terhadap salah satu Calon Wakil Presiden RI pada Pemilihan Umum 2024 yang terpasang dibeberapa titik di Wilayah Kota Batu.

Dari Informasi tersebut, Pengawas bergerak cepat dan mengamankan empat bukti baliho yang tersebar di Wilayah Kecamatan Batu. Diketahui baliho tersebut tertanda Warga Madura Pecinta Mahfud MD bertuliskan “Kamu Tidak Beretika Persis Seperti Putusan MKMK”.

- Advertisement -

Selain itu pada baliho juga bergambar Gibran Rakabuming Raka, yang notabenya merupakan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2. Bahilo tersebut ditemukan di Wilayah Desa Sidomulyo, Kecamatan Baru, Kota Batu tepat Depan Kebun Hortikultura Dinas Pertanian Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan ditempat lain, ditemukan di Jalan Bendo, Jalan Brantas dan Jalan Songgokerto Kecamatan Batu.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi S.Sos meminta Jajaran Panwaslu Kecamatan, agar melakukan Patroli Pengawasan dan segera mencopot Baliho tersebut karena dinilai melanggar konten dan penempatan lokasi pemasangan.

“Kami sudah mengkaji keberadaan baliho tersebut atas hasil temuan pengawas kami di lapangan. Memang tidak diketahui persis siapa pemasangnya, namun konten baliho tersebut bernuansa provokatif antar Paslon pada Pilpres 2024. Selain itu juga melanggar ketentuan lokasi pemasangan, karena ditempatkan di Pagar Fasilitas Pemerintah dan halaman pribadi tak berizin. Baliho tersebut kami minta untuk di copot, demi Kondusifitas Wilayah Kota Batu menuju Tahapan puncak yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang ,” ujar Yogi kepada Malang Posco Media, Senin (29/1) kemarin.

“Dari hasil kajian Bawaslu menyatakan bahwa Baliho tersebut secara administratif, melanggar Ketentuan PKPU Kampanye dan Perwali Nomor 23 Tahun 2012. Selain itu, muatan kontennya berpotensi pidana, karena melanggar Ketentuan Pasal 280 Ayat (1) Huruf c dan d Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yogi mengimbau masyarakat secara umum, relawan dan tim pelaksana Kampanye agar menahan diri, menjaga Pemilu 2024 di Kota Batu secara tertib dan aman, dengan tidak melakukan provokasi, menebar ujaran kebencian, menghina pribadi, ras, suku agama/golongan,serta patuh terhadap larangan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

“Untuk kronologi penemuan baliho provokatif tersebut saat kami melakukan patroli. Kemudian kami perintahkan jajaran pengawas untuk patroli dan menemukan empat baliho yang sama di daerah Sidomulyo. Untuk selanjutnya langsung dicopot agar tidak terjadi kegaduhan dan konflik lebih besar akibat ada oknum yang membangun narasi kampanye hitam,” ungkapnya.

Menurut Yogi, kampanye hitam tersebut bisa dilaporkan ke Bawaslu ketika ada saksi dan bukti seperti CCTV karena melanggar pidana Pemilu. Ia juga menambahkan bahwa kampanye tersebut juga terjadi sistematis di daerah lain, mulai dari Bangkalan, Malang dan beberapa daerah lainnya. (eri/jon)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img