spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

BBPOM Surabaya Tangkap Penjual Obat Keras

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satu tersangka peredaran obat ilegal, LM alias Luky, 27, warga Desa Parangargo, Kecamatan Wagir segera masuk persidangan. Seluruh berkas, tersangka dan barang buktinya telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, kemarin pagi.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH mengatakan, saat ini tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Ia ditahan di Lapas Lowokwaru Malang, sembari menjalani pemeriksaan. Sekaligus, pihak JPU melakukan penyusunan berkas dakwaan, untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Eko memaparkan, tersangka ini sebelumnya merupakan incaran penyidik dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya. Saat itu, penyidik BBPOM Surabaya mendapat informasi adanya, peredaran obat terlarang merek Hexymer (obat biasa untuk penyakit Parkinson).

“Kemudian sekitar Kamis, 5 Agustus 2021 lalu, ada informasi obat ilegal dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Saat itulah petugas BBPOM Surabaya melakukan pengintaian,” ujarnya. Saat diintai, kemudian terdapat dua orang laki-laki yang datang ke kantor ekspedisi di Jalan Arief Rahman Hakim Kota Malang.

Satu orang mengambil barang, dan satu orang menunggu di luar. Mendapati hal itu, petugas BBPOM Surabaya langsung melakukan penggerebekan dan pemeriksaan.  “Dari hasil pemeriksaan petugas, didapatkan sebanyak 11 ribu tablet warna kuning dalam kemasan botol plastik, dengan tulisan ‘Hexymer’,” ungkapnya.

“Mereka digelandang ke kantor BBPOM Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya. Setelah hasil pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, atas nama Luky. Ia disangkakan dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 53 KUHP. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img