spot_img
Saturday, May 4, 2024
spot_img

Bekuk Dua Pengedar Narkoba Jabung

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Adi Hardiansyah, 29, dan Nafis Rama Fairuz, 24, keduanya warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung berurusan dengan hukum. Mereka diketahui menjadi pengedar sabu dan ribuan butir pil koplo. Mereka diringkus anggota Polsek Jabung, Senin (2/10) lalu.

Penangkapan dilakukan di rumah Adi Hardiansyah. Dari penangkapan itu, tim reskrim Polsek Jabung menyita beberapa paket sabu siap edar dan ribuan butir pil koplo. “Mereka diketahui mengedarkan sabu dan pil koplo di Jabung,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, kemarin.

Dia menerangkan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh polisi dari warga yang resah atas peredaran narkoba di wilayah Jabung. “Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah milik Adi yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba,” terangnya.

“Dilakukan penggerebekan, dan petugas berhasil menyita lima paket sabu yang siap edar dengan berat total 1,64 gram dan 5.000 butir pil koplo,” papar Taufik. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dua alat isap sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, serta ponsel milik kedua pelaku yang digunakan sebagai alat komunikasi.

Dikatakan Taufik, dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu dan pil koplo tersebut adalah milik mereka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia. (tyo/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img