MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Unit reskrim Polsek Pakis berhasil meringkus dua pelaku pencurian spesialis sekolah, saat malam Idul Fitri 1445 H. Selasa (16/4), Polsek Pakis baru menunjukkan dua tersangka yang ditangkap tersebut bersama barang bukti pencurian yang diamankan.
Kedua tersangka, sama-sama berasal dari Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis. Yakni M. Taufiqurohman, 24, warga Dusun Cokro dan Soni, 19, warga Dusun Glongsor. Kapolsek Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto mengatakan, salah satu sekolah yang berhasil dibobol yakni SDN Sukoanyar 02 Pakis, Kamis (4/4) lalu.
“Kedua tersangka membobol jendela sekolah dengan menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk ke area sekolah, langsung mencari tempat penyimpanan barang milik sekolah,” jelas dia. Hasilnya, lima buah laptop, dua buah LCD dan satu speaker berhasil dibawa kabur oleh para tersangka.
“Barang curian itu langsung dibawa pulang. Para tersangka ini kemudian menggunakan media sosial untuk menjual barang curian itu,” lanjut mantan Kanit Gakkum Satlantas Polres Malang itu. Petugas Polsek Pakis yang sudah mendapat laporan pencurian itu, lalu melakukan penyelidikan, termasuk di media social.
“Hasil patroli siber anggota reskrim di berbagai platform media social, ditemukan sebuah unggahan (postingan) penjualan laptop yang ciri-cirinya mirip dengan yang dilaporkan pihak sekolah, namun dengan harga yang murah,” papar Narko, sapaannya. Proses penjebakan terhadap pelaku pun dilakukan.
“Rabu (10/4) dini hari, petugas mengajak pengunggah postingan ini, bertransaksi secara COD. Dan sekitar pukul 00.15, petugas sepakat bertemu penjual di kawasan Dusun Cokro, Desa Sukoanyar, Pakis,” lanjutnya. Petugas yang menyamar ini, kemudian melihat laptop yang ditawarkan saat bertemu.
“Saat dicek oleh petugas, laptop itu merupakan Chromebook merek Zyrex yang dicuri dari SDN Sukoanyar 02 Pakis. Barang tersebut dijual oleh Taufiqurohman. Dia langsung kami tangkap. Saat diperiksa, mengaku melakukan pencurian bersama Soni. Tersangka kedua ini kami tangkap juga di rumahnya,” urai dia.
Dalam pemeriksaan polisi, terungkap bila Taufiqurohman dan Soni sudah membobol lima sekolah. “Dua sekolah di Pakis dan dua sekolah di Jabung. Sementara satu TKP adalah kafe di Jabung,” beber Narko lagi. Kepada petugas, mereka mengaku beraksi karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
“Kami butuh uang. Ide menjual di medsos itu kami berdua, nanti hasilnya dibagi berdua,” ungkap para tersangka. Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Para tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. (rex/mar)