Malang Posco Media – Tidak banyak ditemukan referensi terkait sejarah awal siapa yang menginisiasi Hari Kelautan Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Juli. Pada web KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) juga tidak ditemukan pranala yang menyebutkan. Beberapa referensi awal adalah tujuan sederhana peringatan Hari Kelautan Nasional ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ekosistem laut bagi Indonesia.
Seperti diketahui bersama bahwa Indonesia memiliki lautan yang luas. Indonesia dikenal sebagai negara maritim karena memiliki ribuan pulau serta luas lautan adalah dua pertiga jika dibandingkan dengan daratan. Luas lautan Indonesia sekitar 5,8 juta dengan garis pantai sepanjang 81.00 Km yang merupakan garis pantai produktif terpanjang kedua di dunia. Kekayaan dan potensi laut yang pastinya sangat luar biasa jika mampu dioptimalkan secara signifikan.
Ir. Soekarno pada pidato peresmian Institut Angkatan Laut tahun 1953 (cikal bakal Akademi Angkatan Laut) mengatakan “usahakan agar kita menjadi bangsa pelaut kembali, bangsa pelaut dalam arti seluas-luasnya, bukan sekedar jongos di kapal, tetapi mempunyai armada niaga, bangsa pelaut yang kesibukannya di laut menandingi irama gelombang.”
Sangat mendalam pesan yang disampaikan, Indonesia diharapkan mampu berdikari mengelola potensi laut yang sangat kaya. Bermajas Personifikasi pada kalimat akhir dalam nukilan pidato sangat diharapkan pusat kegiatan ekonomi yang berasal dari laut gaungnya menandingi derasnya gelombang lautan.
Bukan tanpa sebab, dilansir dari data KKP (pada laman kompas.com) Indonesia memiliki potensi perikanan di laut Indonesia sebanyak 12,54 juta ton per tahun. Dengan jumlah spesies 8500 ikan, 555 spesies rumput laut dan 950 biota terumbu karang. Catatan gemilang ditorehkan dengan produksi ikan sebesar 24 Juta ton per tahun atau hanya kalah dengan tiongkok dengan produksi 60 Juta Ton ikan per tahun (data KKP, 2019). Peluang ekonomi yang berasal dari laut sangat terbuka lebar.
Mari kita berkaca pada laut kita saat ini, sangat disayangkan ketika potensi kelautan itu nyata, tetapi malah terjadi perusakan pada ekosistem laut. Ekosistem laut yang rusak dipastikan akan mengancam tumbuh kembang keanekaragaman hayati serta produktivitas ikan itu sendiri. Kepentingan manusia secara serakah mengarahkan sifat penguasaan terhadap alam sekitarnya menjadi tidak ada kontrol dan mungkin salah satu kerusakan yang disebabkan oleh perilaku kita.
Beberapa catatan kerusakan pada ekositem laut adalah kurangya penanganan limbah plastik, pencemaran limbah Industri dan Ilegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF). IUUF atau sering kita mendengarnya dengan kegiatan perikanan yang tidak sah, tidak dilaporkan pada institusi yang berwenang dan juga penagkapan ikan yang tidak tergantung oleh lokasi, spesies, alat tangkap serta wilayah yurisdiksi nasional maupun internasional. Sangat disayangkan jika tiga penyebab rusaknya ekosistem laut tersebut di atas salah satunya adalah kita.
Indonesia tercatat sebagai penghasil sampah plastik terbesar ketiga di dunia dengan 67,8 juta ton atau 185.753 ton sampah plastik setiap harinya (Indonesia.go.id) serta sampah plastik di laut sebesar 56,3m juta kilogram. Budaya membuang sampah di sungai masih sangat tinggi pada masyarakat kita yang pada akhirnya bermuara pada lautan. Penelitian yang disebutkan oleh United Nations Convention on Biological Diverity Tahun 2016 bahwa sampah di lautan membahayakan lebih dari 800 spesies yang terbagi 40 persen adalah mamalia laut dan sisanya adalah membahayakan burung laut.
Penggunaan alat penangkap ikan secara illegal, salah satu dari rusaknya terumbu karang yang menjadi tempat sumber makanan ikan. Belum lagi limbah industri yang mengandung zat kimia yang bisa merusak terumbu karang serta berkurangnya ikan.
Sebagai catatan luas terumbu karang milik Indonesia mencapai 25.000 km2. Dengan kondisi yang berbeda beda pastinya. Kondisi terumbu karang dalam keadaan kurang baik sebanyak 30,45 persen dan dalam kondisi sangat baik seluas 5,3 persen serta sisanya dalam kondisi baik.
Kebijakan pemerintah melalui KKP pada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 Tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di WPP-NRI dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan adalah jelas harus dipatuhi untuk keberlangsungan ekosistem laut yang terjaga.
Terumbu karang yang terjaga baik dipastikan mendukung produktivitas ikan. Alat bantu penangkap ikan yang tidak merusak terumbu karang diyakini bisa menjaga kontinuitas produksi penangkapan ikan.
Upaya pengendalian sampah di laut salah satunya datang dari pengelola Pantai Tiga Warna. Jumlah barang bawaan dihitung dan dicatat saat memasuki area pantai. Kemudian saat meninggalkan lokasi sudah ada petugas lainnya yang akan memeriksa barang yang berpotensi menjadi sampah untuk dibawa pulang kembali oleh wisatawan. Terkesan njlimet tapi sedikit langkah ini adalah upaya pengendalian sampah agar tidak menambah rusaknya ekosistem laut.
Pergerakan komunitas seperti inilah layak dijaga, ditumbuhkembangkan serta ditularkan agar giat menjaga laut bukan sekadar jargon-jargon belaka. Kelompok masyarakat sadar wisata penulis yakini bisa dijadikan alternatif dalam hal pioner penjagaan lingkungan wisata agar terus berbenah dan menjadi baik.
Pelatihan sumber daya manusianya juga menjadi hal penting karena wisata sejatinya adalah rasa menikmati. Tantangan lain agar ekonomi yang berasal dari laut semakin menggeliat diperlukan penguatan teknologi, infrastruktur, sumber permodalan yang mudah diakses.
Menjaga ekosistem laut adalah tanggungjawab bersama dari semua kalangan. Disadari atau tidak laut menjadi pendukung kehidupan manusia. Menampung keanekaragaman hayati, memainkan peran iklim serta mampu menopang ekonomi yang berjalan secara dinamis dan berkontribusi pada ketahanan pangan.
Sebagai penutup dari kegelisahan ini adalah kutipan quote Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan dan Perikanan 2014-2019. “Ikan di laut tidak usah kita kasih makan. Kita hanya biarkan dan kita jaga serta ambil dengan cara tidak semena-mena. Keserakahan kita harus hentikan. Inilah tugas kita bersama, mengelola dan menjaga serta mengambil hasilnya dengan kaidah yang dibenarkan.” Semoga bisa kita terapkan!!(*)