spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Bendera Parpol Bukan Alat Peraga Kampanye

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Ketua RT 004/RW 001 Desa Ngajum Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, Hartono divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Senin (26/2/2024) satu bulan penjara/denda Rp 3 juta/kurungan penjara penjara lima bulan.

Sebelumnya JPU menuntut pidana kurungan penjara empat bulan/ subsider denda Rp 3 juta/ kurungan penjara lima bulan. Terdakwa terbukti telah membakar bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) karena merasa sakit hati terhadap partai tersebut.

- Advertisement -

Penerapan Pasal 491 UU 7/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilu “Setiap orang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000,000,00 (dua belas juta rupiah).

Penerapan pasal oleh Bawaslu Kabupaten Malang/ Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dilanjutkan penyidikan Polres/ JPU Kejakasaan Negeri Malang/ putusan Majelis Hakim dipimpin Amin Immanuel Baureni sesuai unsur-unsur. Apakah masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu/ bukan/ pelanggaran terhadap UU lainnya. Kasus ke pengadilan ada “pesanan”/ “target”, padahal yang bersangkutan tidak melanggar pidana Pemilu.

Unsur Pidana

Penanganan laporan/ temuan Bawaslu dan pembahasan di Gakkumdu. Perbawaslu 7/2022 Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) mengatur syarat formal/ syarat materil. Bawaslu rapat pleno melakukan kajian awal terhadap dugaan pelanggaran Pemilu kasus ini bukan pelanggaran Pemilu. Maka, tidak dapat dibahas di Gakkumdu.

Bawaslu melakukan kajian dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagai Ketua RT diduga melanggar Perda Malang tentang RT/RW/UU 6/2014 tentang Desa. Pasal 491 unsur-unsur yaitu 1) setiap orang, 2) dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye. Tindak pidana yaitu 1) subyek, 2) kesalahan, 3) bersifat melawan hukum, 4) tindakan yang dilarang/ diharuskan oleh UU terhadap, pelanggarannya/ waktu/ tempat/ keadaan.

Unsur setiap orang. Siapa saja menjadi subyek hukum dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan. UU 7/2017 tentang Pemilu, Ketentuan Umum Pasal 1 angka 34 “Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.” Berarti pelaku/ terdakwa memiliki hak suara. Jelas, Terdakwa pertanggungjawabkan perbuatannya.

Kesalahan. Pelaku melakukan pembakaran bendera PDI-P. Pembakaran bendera tidak sedang jalannya Kampanye Pemilu sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Kabupaten Malang. Terdakwa melakukan pembakaran bendera dibuat sendiri di depan rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Jadi, tidak dalam situasi kampanye.

Prakiraan Bawaslu/ Gakkumdu menerapkan Pasal 280 ayat (1) UU 7/2017 “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang, huruf g merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.” Pelaksana Kampanye Pasal 269 untuk Presiden/ Wakil Presiden/ Pasal 270 anggota DPR/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/ Kota/ Pasal 271 Dewan Perwakilan Daerah dan Pasal 272 ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dalam Pasal 269, Pasal 270, dan Pasal 271 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota. Gakkumdu tidak dapat menerapkan Pasal ini. Terdakwa adalah Ketua RT 004/RW 001 bukan sebagai pelaksana/ peserta/ tim kampanye.

Perbuatan melawan hukum. Pelaku/ Terdakwa tidak terdaftar di KPU Malang, maka perbuatannya melawan hukum pelanggaran UU lainnya. Pelaku/ terdakwa dikenakan UU 6/2014 tentang Desa/Perda/Peraturan Bupati Malang mengenai RT/RW. Hasil kajiannya dikirim kepada Kepala Desa/Bupati Malang. Sanksi, tergantung Kades/Bupati Malang.

Tempat, Waktu. Tempat membakar bendera PDI-P  di luar rumahnya dan waktu bukan saat kampanye telah ditentukan KPU Malang. Tidak termasuk unsur Ketentuan Pidana Pemilu.

Bendera Partai Bukan APK

UU 7/2017 tentang Pemilu Ketentuan Umum Pasal 1 tidak menjelaskan APK Pemilu. Pasal 1 angka 15 “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.”  

PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu tidak menyebutkan Bendera Parpol termasuk APK Pemilu. Bendera sebagai APK Parpol, kecuali bendera Parpol mencantumkan nama calon legislatif/Paslon Presiden/Wakil Presiden. Hal ini, sesuai pernyataan Lolly Suhenti Anggota Bawaslu RI dalam acara peluncuran IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak (5/8/2023) di Jakarta. APK paling sedikit berisi visi/misi/program/citra diri. Bendera Partai bukan APK.

APK dipasang masa kampanye sejak 28 November 2023 sampai masa tenang 10 Februari 2024 di tempat sesuai Perda/Peraturan Bupati Malang/Keputusan KPU Kabupaten Malang. Citra diri/gambar diri (self image) gambaran mengenai diri individu/jati diri seperti yang digambarkan. Citra diri adalah gambaran atas perilaku seseorang di mata orang lain dan masyarakat di sekitarnya.

Hakim Membebaskan

Bukan hanya anggota Bawaslu/ kepolisian/ kejaksaan yang mendapat pelatihan khusus mengenai penyelidikan/ penyidik tindak pidana Pemilu. Tetapi para hakim menangani kasus tindak pidana Pemilu juga mendapat pelatihan, sehingga dalam menangani kasus memiliki pemahaman. Hal ini, hakim dalam mengambil keputusan harus mempunyai kepastian hukum/ keadilan/ kemanfaatan hukum. Jadi, terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan.

Pertanyaan Perbawaslu 3/2023 tentang Sentra Gakkumdu penyidik ditempatkan di Gakkumdu penyidik Polri memenuhui persyaratan Pasal 11 ayat (1) huruf a “telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Pemilu”.

Penyidik Kepolisian Malang, sudah memiliki sertifikat tersebut. Apakah tidak memiliki sertifikat tersebut, sah atau tidak penyidikan kasus ini. Silahkan pembaca menilai. Mudah-mudahan dengan tulisan ini, bisa menjadi kajian dalam studi/ penelitian tentang hal ini.(*)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img