.
Thursday, December 12, 2024

Bijak Sikapi APK Dirusak, Bawaslu Diminta Bertindak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– Para caleg dibikin pusing. Bukan soal rebutan dukungan. Tapi gara-gara Alat Peraga Kampanye (APK) rusak. Bikin penasaran, sengaja dirusak pihak tertentu atau karena faktor alam. Kondisi ini terjadi di berbagai tempat di Kota Malang. Belakangan terungkap tidak hanya rusak karena faktor alam, banyak APK diduga sengaja dirusak.

Salah satu caleg yang mengalami kondisi ini Danny Agung Prasetyo caleg dari Partai Gerindra. Beberapa APK miliknya yang berukuran cukup besar diduga  dirusak pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ada di empat titik, di SMPN 5 (Jalan Panglima Sudirman), Jalan Sulfat, samping Jalan Ciliwung dan di Jalan Plaosan Barat. Rata rata, APK saya itu disobek-disobek,” beber Danny kepada Malang Posco Media, Minggu (14/1) kemarin.

Hingga saat ini, Danny tidak tahu siapa yang melakukan aksi perusakan tersebut. Ia  enggan berasumsi macam-macam, juga tak  menduga-duga.  Dia memilih mengalah saja. Bahkan, Danny mengaku dari kejadian ini ada hal positif yang bisa didapatnya. Identitasnya sebagai caleg makin dikenal.

“Saya positif thinking saja. Berarti banner saya ada yang memperhatikan dan memperhitungkan. Siapapun yang merusak, entah caleg atau masyarakat tidak masalah. Saya pasang lagi, mungkin nanti malam (kemarin),” tambah caleg Gerindra Dapil 2 Blimbing DPRD Kota Malang ini.

Jika ada yang kedapatan melakukan perusakan, ia akan menegur dengan baik-baik dan sebisa mungkin tidak dibawa ke ranah hukum.

“Bismillah tidak (dibawa ke pidana), hanya teguran saja. Katanya teman-teman, berarti nama kami semakin dikenal,” tegasnya.

Caleg lain dari Dapil Blimbing, Subur Triono mengalami nasib serupa. Lebih dari empat APK miliknya diduga dirusak. Letaknya di kawasan Sulfat dan Polowijen.

Dia menyikapi kondisi ini dengan bijak. “Saya tak mau menduga-duga. Karena ini tahun politik, bisa sensitif,” jelas Subur. Caleg dari PAN ini berharap Bawaslu menyikapinya secara serius. Sehingga ada kepastian di tengah masyarakat.

“Saya tak ingin ada pihak tertentu yang memanfaatkan situasi. Karena itu Bawaslu harus bertindak,” tegasnya.

Subur mengatakan ia mendapat laporan APK rusak dari tim pendukungnya. Seketika itu dia medinginkan situasi.

“Saya minta pendukung saya agar tetap tenang. Disikapi secara arif dan bijaksana. Jangan saling curiga. Selow saja,” kata Subur. 

Fenomena ini juga terjadi di dapil Sukun. Salah satu yang mengalami yakni Achmad Wanedi dari PDI Perjuangan.

Wanedi mengaku banyak APK miliknya yang ditemukan dalam kondisi rusak. Diduga ada pihak yang sengaja merusak. Itu tampak dari bagian yang dirusak seperti pada wajah, informasi tentang caleg hingga bingkai APK. 

Terhadap kejadian itu, Wanedi mengaku tidak tertarik untuk membalas dan melakukan pelaporan.

“Kami tidak pernah mengajarkan untuk merusak milik orang lain. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk menindaklanjutinya. Kelihatannya juga bukan punya saya saja dan saya yakin bukan caleg pesaing atau lawan yang melakukannnya,” katanya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin tidak menampik banyak informasi terkait APK yang rusak dengan unsur kesengajaan.

Namun demikian sampai saat ini belum ada satupun caleg maupun parpol yang melaporkan secara resmi kepada pihaknya. Hanya ada satu kejadian perusakan APK yang telah dilaporkan dan sudah ditindaklanjuti, meski berupa bendera partai saja, tanpa informasi caleg. Yakni perusakan APK bendera partai.

“Belum ada lagi laporan tentang APK rusak. Kalau sudah ada pelapor dan terlapor dengan bukti-bukti, maka bisa masuk pidana seperti kasus pembakaran bendera kemarin,” jelas Arif.

Seperti diberitakan sebelumnya Bawaslu baru saja melaporkan seorang warga Sukun ke Polresta Malang Kota pada Jumat (12/1) lalu karena terbukti melakukan pembakaran bendera salah satu parpol pada akhir November 2023 lalu.

Akibat perbuatannya tersebut, warga atau terlapor tersebut dilaporkan dengan Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terlapor terancam hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Maka menyikapi banyaknya informasi terkait APK rusak di Kota Malang, pihaknya baru bisa bertindak jika sudah ada laporan resmi.

Kalau tidak ada yang melapor, pihaknya pun tidak bisa memberikan solusi atau penanganan. Ia  berharap permasalahan APK ini tidak sampai menimbulkan konflik berkepanjangan atau menjadi lebih besar.

“Pencegahan ini dari Bawaslu sudah disampaikan saat sosialisasi. Jadi dari Bawaslu tindakannya memang pencegahan,” ucapnya.

Pengamat Politik Universitas Brawijaya (UB) Maulina Pia Wulandari, S.Sos., M.Kom, Ph.D menyampaikan, jika APK memang ketahuan sengaja dirusak, maka dipersilakan untuk dilaporkan ke Bawaslu. Sehingga bisa diusut siapa yang merusak APK tersebut.

“Masing masing tim kampanye caleg tidak boleh saling curiga yang tidak berdasar. Tidak bisa asal saling menuduh dirusak dengan sengaja oleh caleg pesaingnya tanpa ada bukti bukti yang valid. Kalaupun memang sengaja dirusak oleh pesaing caleg, saya tidak yakin akan mempengaruhi jumlah suara yang akan diperoleh,” tegas Pia.

Segala kemungkinan bisa saja terjadi. Jika terbukti dilakukan oleh caleg pesaing, maka bisa saja terjadi konflik yang tidak diinginkan. Namun, rusaknya APK ini juga tidak dipungkiri mungkin bisa saja dilakukan oleh masyarakat. Entah karena sudah jengah dengan bertebarannya APK di berbagai sudut kota atau karena APK terpasang di aset milik masyarakat. Namun demikian, entah dirusak oleh caleg lain atau masyarakat, Pia menegaskan semuanya harus bisa dibuktikan jika ingin diperkarakan. Tidak boleh asal menuduh.

“Karena dampaknya bisa seperti mata uang (jika masyarakat diperkarakan). Di satu sisi sang caleg memberikan edukasi tentang penegakan hukum, di sisi lain, caleg bisa jadi tidak disukai oleh masyarakat karena dianggap arogan dan keras terhadap masyarakat,” tuturnya.

Oleh karena itu, supaya tidak saling curiga, semestinya pemerintah memasang alat pengawas seperti CCTV di tempat dipasangnya APK yang berpotensi mudah dirusak. Supaya ada bukti yang jelas tentang siapa pelaku pengerusakan atau penyebab APK tersebut rusak.

Bagi caleg hendaknya memasang di tempat baliho atau reklame yang resmi dan sulit untuk dilakukan perusakan. Dalam hal ini dibuat secara professional oleh ahli, dengan bahan material yang tidak mudah rusak dan penempatan atau posisinya tidak mudah dijangkau tangan jahil orang.

“Yang penting, para caleg jangan terlalu pusing dengan APKnya. Tapi harus lebih fokus pada kampanye ke akar rumput mengingat jumlah caleg semakin banyak, tapi suara dan wilayah yang direbutkan hanya itu-itu saja. Kalau hanya mengandalkan APK, kemungkinan untuk menang akan sangat sulit,” tandasnya. (ian/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img