spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Bisa Titip Hewan Kurban di RPH

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA-Hewan kurban di Kota Malang bisa dititipkan di Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemkot Malang. Ini kebijakan mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak jelang Idul Adha. (baca grafis)  

Hal itu disampaikan Wali Kota Malang Drs H Sutiaji usai rapat koordinasi (rakor) di Balai Kota Malang, Senin (20/6) kemarin. Rakor  diikuti Dewan Masjid Indonesia (DMI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan takmir masjid dan ormas Islam.

Sutiaji menegaskan sesuai fatwa MUI, hewan ternak kurban telah ditentukan mana yang boleh disembelih dan tidak boleh disembelih. Meski begitu tetap perlu mitigasi atau langkah pencegahan supaya wabah PMK tidak mengganggu pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

“PMK ini tidak punya korelasi penyakit pada manusia. Hasil rakor menjalankan mitigasi hewan yang masuk dari luar ke daerah untuk memastikan hewan ini sehat,” jelasnya.

“Nanti kami lakukan pengecekan hewan dan akan dititipkan di RPH. Kalau di RPH akan ada kontrol secara massal,” sambung Sutiaji usai rakor.

Orang pertama di Pemkot Malang itu memastikan tak ada biaya penitipan hewan kurban di RPH. Setelah kondisi hewan dinyatakan sehat, maka diserahkan kembali ke masjid sesuai asal hewan kurban tersebut.

Namun ia tidak mewajibkan penitipan hewan di RPH. Alasannya masih ada kemungkinan penularan PMK. Selain itu Sutiaji juga mengimbau kepada seluruh takmir masjid supaya tidak membatasi hewan kurban dari jamaah atau masyarakat.

“Nantinya diimbau bahwa tidak ada masjid yang membatasi penerimaan hewan kurban. Kami akan jelaskan pada masyarakat bahwa daging sapi seandainya terkena PMK tidak bermasalah pada masyarakat,” tutur Sutiaji.

Ketua DMI Kota Malang Kasuwi Syaiban meminta masyarakat tidak khawatir terhadap wabah PMK. Terlebih di Kota Malang. Sebab tingkat kesembuhan PMK sangat tinggi, mencapai 40 persen.

Sejak 11 Mei hingga 20 Juni kemarin, tercatat 296 ekor hewan terpapar PMK. Kini hanya menyisakan 64 ekor masih dalam pengobatan.

“Perlu diketahui bahwa daging sapi yang terkena PMK tak berimbas pada kesehatan manusia. Ini sangat penting diketahui. Kami minta takmir masjid tidak menolak saluran dari masyarakat yang menitipkan hewan kurban karena tidak ada mudhorot yang besar bagi masyarakat,” sebut Kasuwi

Sementara itu Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Malang KH Taufiq Kusuma menyampaikan sesuai hasil kesepakatan rakor, tetap membolehkan penyembelihan hewan kurban di masjid dan tempat penyembelihan hewan kurban.

Namun bila ada hewan kurban yang terindikasi terpapar PMK, maka sebaiknya penyembelihan dilakukan di RPH.  “Fatwa MUI sudah jelas tentang mana yang boleh dan mana yang tidak boleh disembelih. Kalau gejala ringan masih diperkenankan untuk dilanjutkan. Penyembelihan juga bisa dilakukan di tempat ibadah masing-masing. Jadi sudah ada penjelasan, kecuali yang sudah nampak ada gejala sakit baru dibawa ke RPH,” katanya.

Selain pengawasan di masjid-masjid, nantinya Pemkot Malang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan)  juga mengintensifkan pemeriksaan kesehatan hewan di tempat-tempat penjualan.

“Kami menyiapkan tim dari Dispangtan diawali dengan pemeriksaan hewan kurban di tempat-tempat penjualan. Ini sudah dilakukan di tahun-tahun lalu, tahun ini lebih intensif lagi dan nanti seperti petunjuk pak wali sebelum hari H, petugas keliling ke masjid-masjid,” ungkap Plt Kepala Dispangtan Kota Malang Sri Winarni.

Sedangkan pengawasan lalu lintas keluar masuk hewan juga bakal diperketat. Untuk itu menggandeng Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang. (ian/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img