.
Sunday, December 15, 2024

Blacklist Pelaksana Proyek Main-main

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Saat semua berpacu dengan habisnya tahun anggaran 2023, ternyata masih ada yang tak serius dengan pengerjaan proyek. Akibatnya Kejaksaan Negeri Malang memberi kartu kuning alias peringatan kepada CV penggarap proyek. Peringatan itu harus direspon serius.

Pasca diperingatkan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Malang, bila CV yang bersangkutan tetap tak serius mengerjakan proyek sesuai deadline, maka hak pemkot Malang membacklist untuk proyek-proyek tahun 2024 mendatang. Karena bukan hanya Pemkot Malang yang dirugikan, tapi masyarakat Kota Malang.

Apalagi proyek yang dikerjakan adalah revitalisasi Pasar Kebalen. Yang namanya pasar, pasti menjadi tempat vital aktivitas jual beli segala kebutuhan pokok masyarakat setiap hari. Kalau revitalisasi pasarnya molor, apalagi kemudian bermasalah, maka akan merugikan banyak pihak.

Apa yang dilakukan Tim PPS Kejari ini merupakan bentuk untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan tindakan yang mengarah pada korupsi. Pengecekan dan pengawasan yang dilakukan secara teratur dan ketat bisa menjadi warning bagi setiap pelaksana proyek agar tak main-main saat menggarap proyeknya.

Karena itu, sinergi semua pihak sangat dibutuhkan untuk kelancaran program pembangunan. Kesuksesan program dan pelaksanaan pembangunan diukur tidak hanya selesainya wujud bangunan atau fisik pekerjaannya saja. Tapi juga keteraturan waktu pembangunan dan kesesuaian bangunan dengan spesifikasinya.

Dan yang paling penting, anggarannya tidak dikurangi alias dikorupsi sehingga berdampak pada kualitas proyek. Kalau sudah ada unsur tindakan korupsi, bisa dipastikan kualitas proyek akan sangat buruk. Dan itu adalah kerugian bagi negara dan masyarakat.

Sia-sia program yang digagas Pemkot Malang dan sudah disetujui dewan, kalau eksekusi di lapangannya ternyata diselewengkan pemenang tender atau pelaksana proyek. Karena itu, menghadapi pelaksana-pelaksana proyek yang indisipliner dan kualitas pekerjaan proyeknya buruk, maka Pemkot Malang harus tegas.

Jangan hanya diberikan peringatan, tapi langsung blacklist. Karena apapun risikonya bukan hanya bagi pelaksana proyek, tapi juga instansi atau kepala yang memerintah melaksanakan proyek. Karena proyek itu satu rangkaian antara pemilik proyek, pengguna anggaran dan pelaksana proyek yang diberi kuasa menggunakan anggaran karena memenangkan tender. 

Kalau proyek-proyek strategis diawasi langsung oleh tim Kejari Malang, bagaimana dengan proyek-proyek lain yang juga masih belum tuntas di penghujung 2023. Apalagi proyek itu kelihatan di depan mata. Seperti revitalisasi stadlock di depan PLN, yang pembangunannya dihentikan pasca diprotes Tim Cagar Budaya (TACB).  

Idealnya, kalau semua pedomannya tahun anggaran, maka semua proyek harus tuntas sebelum akhir 2023. Dan bila itu molor, maka pelaksana proyek bisa disanksi tegas. Termasuk pemilik proyek juga harus mendapatkan catatan. Jangan-jangan yang salah karena proses tendernya yang mepet. Sehingga pelaksana proyek tak cukup waktu mengerjakannya. Semua harus adil!.(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img