MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Seorang penyandang tuna wicara ditangkap Unit Reskrim Polsek Singosari di kawasan Terminal Arjosari Kota Malang, Selasa (10/10). Ia ditangkap akibat mencuri uang puluhan juta rupiah di Resto Mie Gacoan, Jalan Raya Mondoroko, Singosari, Agustus 2023 lalu.
Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial mengatakan, penyandang tuna wicara tersebut bernama Lukman Nuari Fahmy, 33, asal Kelurahan Sukoraharjo, Kanigaran, Kota Probolinggo. Diungkapkannya, Lukman seorang residivis. Ia pernah ditahan di Mapolsek Klojen. Kasusnya pencurian HP.
Sementara itu, Lukman menggasak resto Mie Gacoan karena melihat adanya kesempatan. “Saat itu, pelaku melihat resto tidak ada yang menjaga. Ada kesempatan, pelaku kemudian beraksi,” kata Robial, kemarin. Aksi yang dilakukan Lukman Minggu (6/8) pagi diketahui oleh karyawan yang saat itu baru membuka Resto Mie Gacoan.
Karyawan ini melihat pintu ruang manajer terbuka. Saat diperiksa, diketahui uang senilai Rp 34 juta dan satu unit hape merek Vivo yang disimpan raib. Pihak resto Mie Gacoan kemudian melapor kepada Mapolsek Singosari. Setelah ditangkap, kepolisian mendatangkan juru ahli bahasa untuk melakukan interogasi terhadap Lukman. (den/mar)